TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Lagi – lagi di SD Negeri Selapanjang III Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tersebut tidak transparan dan tak taat hukum serta administrasi, sebab tidak di umumkan penggunaan nya secara up date, terlihat dalam papan pengumuman kadaluarsa.
Dari hasil pantauan media ini, di sekolah ini terpasang papan informasi pengumuman dana BOS tetapi sudah kadaluarsa alias yang diumumkan tahun yang sebelumnya, padahal pengunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan dan juga pengeluaran atau penggunaan BOS Reguler secara baik dan benar..
Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada publik secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat, faktanya Sekolah Dasar Negeri Slapanjang III tidak melakukan hal itu.
Sementara Kepala Sekolah Iah Miskiah, Jumat (24/9) tidak ada ditempat, surat konfirmasi tertulis yang disampikan oleh media ini diterima oleh salah satu Guru, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut pada tahun 2021 yaitu sebasar Rp. 175 Jt, sebab saat ini adapun jumlah Siswa/i di sekolah tersebut yaitu sebanyak 175 Siswa/i lalu jumlah Guru ada 10, dipihak lain pengamatan media ini banyak fasilitas yang kurang terawat padahal dalam juklak – juknis penggunaan dana BOS tersebut bahwa Kepsek wajib memelihara gedung yang ada, hingga berita ini diturunkan surat konfirmasi tertulis, Jumat (24/9) yang sampikan oleh media ini belum juga dijawab oleh Kepala Sekolah.
Johanes Barus,SH salah satu Tim Hukum di media ini saat dimintai keterang nya terkait sekolah yang tidak umumkan pengunaan dana BOS mengatakan, bahwa penggunaan uang negara harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka bila ada Kepala Sekolah tidak transparan atau tidak mengumumkan penggunaan dana BOS yang mereka terima maka kuat dugaan mereka korupsi, saran saya silahkan laporkan oknum Kepsek yang demikian ke Aparat Penegak Hukum, agar diperiksa oleh penegak hukum, bila terbukti ada yang mark up pembelian barang habis pakai atau korupsi dana BOS tersebut tentu harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum, tegas Johanes.(Aditia/Darles Sembiring).