RUMPIN KAB BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Sukasari 01 Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor tahun 2021 saat Wartawan media ini kesekolah dapat bertemu dengan Kepala Sekolah dan Kasek menerima surat konfirmasi secara tertulis dari media ini namun hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi tersebut belum dijawab pihak sekolah, demikan juga saat ditanyakan papan Dana BOS kenapa kosong tidak ada penjabarannya alasan Kepsek karena papan dana BOS yang ada masih baru jadi belum di isi tegasnya.
Johanes Barus,SH salah satu Konsultan Hukum yang tergabung didalam LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Cibinong ketika dimintai komentarnya mengatakan , dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, Rabu (20/11/2021).
Bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” , maka dalam sudah selayaknya Kepala Sekolah yang tidak transparan gunakan dana BOS dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum tegas Johanes.(Darles/Ferli/Dara Tarigan)