Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Dunia pendidikan sudah tercemar akibat ulah beberapa Oknum Kepala Sekolah bahkan Oknum Guru yang kerap melakukan berbagai pungutan di Sekolah Dasar Negeri, bahkan seperti tidak ada rasa takut lagi meski sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang dan Permendikbud.
Banyak orangtua murid yang resah akibat perilaku oknum-oknum tersebut, khususnya para orangtua yang ekonomi nya pas-pas an bahkan kekurangan, sehingga ada beberapa orangtua murid yang memindahkan anak nya karena tidak kuat selalu disodori berbagai menu pungutan.
Beberapa orangtua murid yang tidak mau disebutkan namanya merasa terancam dan dimusuhi ketika protes dan menolak untuk membayar pungutan, tapi ada yang terpaksa karena takut anaknya ditandai dan anaknya merasa diasingkan sehingga mempengaruhi mental anak nya di sekolah.
” Saya ini orang susah pak, suami saya hanya tukang ojek, kalau diminta sumbangan mungkin daya bisa berikan semampu saya, ini nilainya ditentukan dan juga waktu nya, apalagi pungutan nya bukan hanya satu tapi sangat banyak” ungkap nya ke mediasinarpagigroup.com, Rabu(24/08/2022).
” Tapi jangan bilang-bilang ya pak kalau saya ngomong, saya takut dimusuhin pak!” ucap nya lagi.
Adapun berbagai pungutan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah Bahkan Oknum Guru yang merupakan tenaga pendidik di SDN Kecamatan Cileungsi dengan modus musyawarah dan nilai uang beserta waktu nya pun selalu ditentukan.
Dugaan pungutan-pungutan di SDN tersebut banyak Menu nya, antara lain: Dugaan Pungutan saat PPDB 2022 dimana siswa yang tidak diterima di salah satu SDN dengan alasan kurang umur, tapi ketika orangtua calon murid memberi uang jutaan ke oknum Kepsek, barulah anaknya diterima dan tidak kurang umur lagi, lalu Uang pungutan dwngan alasan pembangunan ruang komputer 273 ribu per siswa, uang kas, uang komputer 15 ribu per siswa, uang perpisahan bahkan sampi 300ribu, uangTHR, amplop berisi uang untuk oknum guru bidang studi atau kurikulum, uang bakso untuk oknum, uang tabungan dipotong 10 persen, uang foto copy dan masih banyak lagi menu pungutan lainnya. Bahkan diduga uang kas yang dikumpulkan sering digunakan untuk kepentingan oknum seperti membeli cincin, juga ada dugaan yang bahwa pungutan berpengaruh ke nilai si anak didik, sehingga semakin menimbulkan keresahan beberapa orangtua murid, bahkan ada dugaan salah satu SDN jumlah murid nya 55 murid per kelas sehingga menimbulkan pertanyaan dikalangan publik.
Saat audience wartawan dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor bersama pihak Disdik terkait pungli di Dikdas
Bahkan ada di salah satu SDN, oknum guru nya melakukan pungutan bermoduskan les di dalam lingkungan sekolah yang dilakukan pagi sebelum jam pelajaran bahkan setelah jam pelajaran dengan pungutan bervariasi, ada yang dipungut 12 ribu per sekali pertemuan bahkan ada yang harus bayar 120 ribu per siswa per bulan kurang lebih 8 kali pertemuan, meski secara aturan bahwa les dilingkungan sekolah negeri tidak diperbolehkan, karena merupakan fasilitas negara yang diberikan gratis untuk program wajib belajar dan hampir setiap dilakukan pungutan tidak diberi kuitansi oleh oknum-oknum pelaku, ada kemungkinan dugaan supaya tidak ada jejak bukti pungutan(modus lama).
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, Fraksi PDIP, Muad Khalim ketika diwawancara i beberapa wartawan di kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor,Kamis(25/08/2022), mengatakan itu jelas-jelas Pungli dan akan saya sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah untuk diberi sanksi tegas.
” Itu terlalu berani, Kan sudah jelas Undang-undang nya, bahkan di Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pungutan dilarang, yang boleh hanya sumbangan, tidak ditentukan nominal dan waktu nya, contoh kalau ada yang sumbang 50 ribu, tapi ada yang sumbang 1 juta, ya boleh, kan sukarela, gak nyumbang pun gak masalah, kalau sudah ditentukan nilai nya, jelas itu PUNGLI” Ucap Muad Khalim.
” Saya pertama kali ucapkan terimakasih kepada teman-teman wartawan dan LSM, yang ungkap persoalan ini, dan ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak citra dunia pendidikan bahkan mental, trimakasih saya ucapkan teman-teman wartawan dan LSM, karena sudah jalankan fungsi sosial kontrol dengan baik dan persoalan ini saya pastikan akan saya sampaikan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten bogor, Juanda Dimasyah, karena jumat ini kami ada rapat dengan Kadisdik, dan akan saya sampaikan juga sanksi tegas yang pantas diberikan kepada oknum-oknum pelaku pungli tersebut, sebelumnya juga beberapa hari lalu kan rekan-rekan media sudah audience dengan Komisi 4 dan Pihak Disdik di ruang rapat Dewan, terkait maraknya pungli di Dikdas, segala bentuk Pungutan di SDN merupakan pelanggaran, ini tindakan yang tidak semestinya dilakukan, dan ini tidak bisa dibiarkan, saya rasa begitu” pungkasnya.(Marlon, S. E.).