TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Permendikbud Ri No.6 tahun 2021 yaitu Petunjuk Teknis (Juknis) Pengunaan Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada Pasal 9, menyebutkan biaya pemeliharaan sarana dan prarasana sekolah telah dianggarkan dari Dana BOS reguler.
Fakta dilapangan bahwa SDN Kelapa Dua 2 Kecamatan Kelapa Dua kabupaten Tangerang, sepertinya terkesan mengabaikan Juknis atau aturan diatas, sebab terlihat pada bangunan sekolah tersebut seharusnya dipelihara namun itu sepertinya tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Ketika awak media mengunjungi SDN Kelapa Dua 2, terlihat bagian atap ruang kelas sekolah mengalami kerusakan dibeberapa titik, diduga apakah telah terjadi LPJ penggunaan dana BOS Fiktif atau penyelewengan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana pemeliharaan sarana sekolah, Kepala SDN Kelapa Dua 2 Junaidi tidak berada ditempat. Wartawan coba menghubungi melalui telepon seluler, namun tidak ada jawaban, sebagaimana link Website Kemendikbud bahwa tahun 2021 jumlah Siswa/i di sekolah tersebut yaitu sebanyak laki – laki 171 dan Perempuan 180 jumlah keseluruhan yaitu 351 Siswa/i, jumlah Guru sebanyak 16 Guru, bila mengacu kepada Juknis diatas bahwa tahun 2021 pemerintah Pusat melalui Kemendikbud Cq Kemenkeu berikan uang kepada sekolah per siwa yaitu Rp. 1 Jt, maka untuk tahun 2021 ini adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut yaitu Rp. 351 Jt, apakah dana BOS tersebut benar dignakan sebagaimana Juknis yang ada ? tentu perlu investigasi lebih dalam.
Sebagaimana arahan dari Mendikbud bahwa dana BOS dapat digunakan antara lain : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?. (Hardiman)