KARAWANG, mediasinarpagigroup.com – Polemik berbayar pasien covid-19 di Rumah Sakit HC terus berlanjut. Kali ini giliran praktisi hukum dan pengamat pemerintahan, Asep Agustian SH.,MH yang angkat bicara.
Menurut Askun (sapaan akrab), sikap membandel RS HC yang memungut biaya administrasi kepada pasien covid-19 diduga telah melanggar SOP rumah sakit yang menjadi rujukan pasien covid-19.
Karena bagaimana tidak, dari semua rumah sakit swasta di Karawang yang menjadi rujukan pasien covid-19, diduga hanya RS HC yang memungut biaya administrasi kepada pasien.
“Komisi IV DPRD Karawang jangan hanya sekedar membuat statement di media masa. Segera panggil itu rumah sakit untuk dimintai pertanggungjawaban. Kasian masyarakat kalau jadi pasien covid-19 harus berbayar,” tutur Askun, Senin (28/6/2021).
Jika saja RS HC masih ‘keukeuh’ membandel, Askun juga mendesak agar Komisi I DPRD Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang segera memanggil pihak rumah sakit untuk mempertanyakan izin pengelolaan limbah medisnya.
“Kalau ada rumah sakit membandel seperti ini, periksa saja semua izin pengelolaan limbahnya. Kemana coba dia (RS HC ) selama ini membuang limbah medisnya. Jika terbukti bersalah, cabut saja izin operasionalnya sekalian, biar jadi contoh untuk rumah sakit swasta yang lain,” tegas Askun.
Ditambahkan Askun, butuh ketegasan pemkab melalui dinas terkait untuk menertibkan dugaan rumah sakit membandel seperti RS HC. Jika tidak, maka akan semakin banyak bermunculan rumah sakit swasta membandel lainnya.
“Dalam persoalan polemik di RS HC ini, kita akan bisa lihat pejabat dan wakil rakyat akan berpihak kepada siapa. Kalau mereka mau bekerja untuk rakyat, seharusnya sudah dari kemarin-kemarin RS HC dipanggil,” tandas Askun.(Dedi Arab/Carmin).