Jasinga Kabupaten Bogor, mediasinarpagigroup.com – Guna memastikan keamanan lahan secara fisik maupun administrasi yang diakui milik Pemerintahan Dareh (Pemda) Kabupaten Bogor. Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor bersama tim, tinjau langsung lahan seluas 11 hektar yang berada di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga.
Pada kegiatan yang melibatkan beberapa instansi terkait yakni, dari Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Komando distrik militer 0621, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten (DPKPP), Dinas peternakan dan perikanan, serta pejabat lokal setempat.
“Kegiatan hari ini untuk meluruskan dan memetakan bahwa pemerintah Kabupaten Bogor punya tanah 11 hektar lalu ada masyarakat yang menggunakan diluar sepengetahuan formal Pemda sehingga kita akan mengembalikan kepada yang berhak,” ungkap Staf ahli Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Bogor, Rustandi. Kamis (17/2/2022).
Dia menambahkan, hasil dari pemantauan di lapangan bahwa GPS (Global Positioning System) nya sudah jelas bahwa lokasi tanah seluas 11 hektar yang berada di Kampung Parungsapi RW 09, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga. tersebut adalah milik pemda seperti yang tertuang dalam sertifikat No. 08/2007 dengan kode barang No. 01.01.03.01.019 yang diperuntukkan guna UPT (Unit Pelayanan Teknis ) Pertanian dan Peternakan.
“Lokasi ini nanti untuk pengembangan pertanian dan peternakan, dan nanti kita akan komunikasikan dengan masyarakat yang menggunakan lahan ini biar masalahnya cepat selesai dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala bidang pertanahan DPKPP, Eko Mujiarto menuturkan, pada tahun 2007 lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU).
“Dulu itu sertifikatnya sudah diatur sedemikian rupa dan sudah ada pembagian, mana untuk masyarakat mana yang untuk perusahaan, dan untuk kepentingan umum itu sudah diatur,” pungkasnya.(Darles Sembiring)