BOGOR KABAUPATEN, mediasinarpagigoup.com – Sekitar 500 Kepala Keluarga masyarakat yang ada di Desa Cikopomayak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor sejak dari tahun 1955 menduduki/menguasai, mengolah tanah mereka yang mereka peroleh dari Pemerintah berdasarkan KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN, yang dikeluarkan oleh Camat pada saat itu, dan dasar Camat mengeluakan surat tersebut yaitu atas perintah Gubernur berdasarkan UU No.8 tahun 1954, hal tersebut dikatakan oleh Saprudin selaku Kepala Desa Cikopomayak, Rabu,(30/6) bertempat di Kantor Desa.
Adapun sebaran masyarakat Kami yang mendapatkan tanah sebagaimana yang disebutkan diatas yang ada di Desa Cikopomayak antara lain di Kp.Pasir Kacang Rt.05/6 ada sekitar 50, di Kp.Ranca Buntung Rw.01 ada 7 Rt lebih dari 100 KK, di Kp.Anyer Sari Rt.05/01 bada sekitar 20 KK, Kp.Bojong Tengah Rw.03 ada sekitar 15 KK, di Kp.Pabuaran Rw.05 ada 15 KK, lalu di Kp.Pasir Nangka Rt. 06/06 ada sekitar 20 KK, diperkirakan ada sekitar 500 KK lah semuanya warga Desa Cikopomayak yang mereka memperoleh tanah dari Pemerintah pada saat itu berdasarkan KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN.
Kades Cikopomayak
Ditambahkan Saprudin, masyarakat Kami yang memperoleh tanah dari Pemerintah berdasarkan KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN tersebut sejak dari dulu sudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya bahwa diatas tanah – tanah tersebut sejak tahun 1970 mereka telah rata – rata mendirikan rumah bahkan ada beberapa yang sudah meninggal lalu ahli warisnya menguburkan orang tua mereka diatas tanah tersebut, tegas Kades Cikopomayak.
Untuk itu Saya selaku Kepala Desa Cikopomayak sangat mendukung sekali bila LBH – Sinar Pagi siap membantu masyarakat Kami agar tanah – tanah mereka sebagaimana yang saya sebutkan diatas bisa di terbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tegas Saprudin.
Perlu diketahui ada beberapa warga pemilik tanah sebagaimana yang Kami terangkan diatas agar dana yang digunakan dalam pengurusan SHM diambil dari dana desa tentu hal ini tidak diperbolahkan oleh aturan yang ada, terkait dengan pengunaan dana desa telah diatur dalam Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 hal ini agar semua warga mengetahuinya, tegas Kades.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Cikopomayak yaitu Wisnu yang sekaligus sebagai Ketua Bumdes Cikopomayak, mengatakan bahwa Orangtua saya juga pada tahun 1955 mendapatkan tanah dari negara sebagaimana yang disampaikan pak Kades Cikopomayak tersebut, namun Kami masyarakat bingung bagaimana status tanah Kami tersebut, kalau bisa di tingkatkan menjadi SHM tentu Kami sangat bersyukur tegas Wisnu.
Kamis (01/7) Ariya selaku Koordinator Bagian Sengketa dan Konflik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa sampai sejauh ini kami belum pernah mendengar konflik kepemilikan tanah terkait dengan bukti kepemilikan tanah berdasarkan KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN, terkait dengan apakah tanah – tanah tersebut bisa ditingkatkan status kepemilikannya menjadi SHM saran Saya silahkan ke Bagian Penetapan yang ada di BPN Kabupaten Bogor sebab mereka yang membidangai hal tersebut.
Salah satu staf yang ada di Bagian Penetapan BPN Kabupaten Bogor saat dimintai keterangannya mengatakan terkait apakah tanah – tanah yang dimaksud dapat ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM atau tidak tentu butuh penelitian serta pengkajian namun demikian langkah awal yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu ajukan saja dulu pengukuran atau bahasa di Kami disebut plotting ke Kantor BPN Kabupaten Bogor sebab dari hasil pengukuran tersebut nanti akan ketahuan apakah diatas tanah – tanah tersebut telah diterbitkan hak atau belum tegasnya.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBH – Sinar Pagi menegaskan, BPN Kabupaten Bogor wajib menerbitkan SHM kepada masyarakat yang ada di Desa Cikopomayak dimana toh pun tanah yang mereka perolah pada tahun 1955 adalah tanah dari negara berdasarkan KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN sebab dasar hukumnya telah jelas pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, untuk itu kami siap membantu nya tegas Bismar.
Bukti Pendudukan Tanah Warga
Ditambahkan Bismar, bila ditelisik dari sisi yuridis seseorang yang memiliki tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah yang dikuasainya, benar bahwa Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang – Undang Pokok Agraria dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah, kontek kasuistis yang ada di Desa Cikopomayak masayarakat juga memiliki alat bukti yaitu KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN, kartu tersebut terbit berdasarkan UU No.8 tahun 1954 atau UU Darurat pada saat itu, apalagi diatas tanah – tanah tersebut warga telah mendirikan rumah sejak tahun 1970 dan ada sebagahagian orantua mereka juga telah dimakamkan diatas tanah tersebut, tegas Bismar.(Dales Sembiring)
Apakah benar tanah perkebunan di desa cikopomayak kec. Jasinga kab. Bogor telah ada sertipikatnya?