Cilegon | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Cilegon, Kota Cilegon, Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Agus Pancasusila, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1236, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 927.000.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 927.000.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa dalam laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian oleh Kepala SMA Negeri 1 Cilegon katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.250.000, pengembangan perpustakaanRp 119.322.223, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 91.095.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 116.864.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 167.929.015, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.840.000, langganan daya dan jasaRp 94.866.376, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 202.428.678, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 3.399.999, Total Dana terserap Rp 837.995.291
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian oleh Kepala SMA Negeri 1 Cilegon katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.681.000, pengembangan perpustakaanRp 53.568.109, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 262.210.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 80.349.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 172.871.738, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 72.160.000, langganan daya dan jasaRp 122.326.862, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 151.948.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 69.890.000, Total Dana terserap Rp 1.016.004.709
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 1 Cilegon ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Knsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya dikantornya, Jumat (6/9/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.175 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 552 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.340 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.354 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMAN 1 Cilegon menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 Rp 518.400.000, lalu tahap 2 sekolah menerimanya tanggal 02 Juni 2022 Rp 536.038.000, berikutnya tahap 3 sekolah menerima dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar tanggal 14 Oktober 2022 Rp 518.400.000,- dalam pengelolaan dana BOS thn 2022 tersebut diduga Kepsek lakukan rkayasa dengan modus hamper sama dengan tahun 2023.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Cilegon tahun 2022-2023 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Cilegon dan Polda Banten berikut ke Kejari Cilegon serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMA Negeri 1 Cilegon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Cilegon dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Adit/Madali/Tim)