Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap seorang pria inisial JA (43) warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1.18 gram, 4 plastik klip kosong, 2 dompet dan handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, tersangka ditangkap kemarin Selasa tanggal 08 Agustus 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ketiga dilakukan penggerbekan di rumahnya,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 9 Agustus 2023.
Kasat menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, sering adanya peredaran gelap Narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika yang hendak dibuang oleh tersangka,” jelasnya.
Sambungnya, setelah dilakukan penggeledahan dan temuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanggamus.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)