Asahan, mediasinarpagigroup.com – Pengrusakan tanaman kopi/cokelat, pisang dan pembongkaran gembok pintu rumah milik keturunan Airellus Siagian (alm Op. Irwan) di Dusun lll, Desa Lobu Rappa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, diduga dilakukan seorang ibu rumah tangga, Shendyana Br. Tamba alias Omak Jonatan (30) thn, diketahui Shendyana Tamba adalah istri Arif Goppar Siagian (36) thn.
Atas tindakan sepihak tersebut, salah satu pewaris anak tertua alm. Op. Irwan, Asma Siagian (60) thn, mengatakan kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian, yang juga diamini oleh lima orang adik-adiknya.
Adapun mereka yang menjadi pewaris harta warisan orang tuanya (alm.Op. Irwan Siagian) adalah Asma Siagian, Maulina Siagian, Huddin Siagian, Suryani Siagian, Tiamas Siagian, Hasan Tua Siagian, Mesrawati Siagian.
Dituturkan Asma Siagian, dalam kesepakatan keluarga sudah ditetapkan bahwa rumah dan lapak seluas 10 meter x 44 meter, menjadi milik pewaris lima orang atas nama Asma Siagian, Maulina Siagian, Suryani Siagian, Tiamas Siagian, dan Mesrawati Siagian.
Disebutkannya Asma Siagian, Shendyana Tamba telah melakukan pengerusakan tanaman kopi, cokelat, pokok pisang yang tumbuh mekar dipekarangan rumah yang sudah diwariskan pada mereka dan pembongkaran gembok pintu rumah, serta menguasai isi rumah, “Atas kasus ini kami akan segera menempuh jalur hukum,” kata Asma Siagian, Sabtu (19/3/2022).
Sebelumnya Asma Siagian mengatakan yang diamini adik-adiknya empat orang, bahwa pada hari Jumat (18/3/2022) telah mengumpulkan pihak keluarga antara Shendyana Tamba dan keluarga Asma Siagian guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi, yakni pengerusakan tanaman dan gembok rumah juga penguasaannya, hanya berdalihkan rumah dan lapak sudah merasa dibeli dengan menunjukkan surat jual-beli yang dibuat kedua belah pihak, namun pertemuan keluarga tersebut tidak menemukan penyelesaian, maka Asma Siagian bersama adik-adiknya akan resmi melaporkan kepihak aparat hukum guna menempuh jalur hukum yang berkeadilan.
Awak media mediasinarpagigroup.com, yang mendengar alasan pihak keluarga Shendyana Tamba mengatakan terkait adanya tuduhan dugaan pengerusakan tanaman kopi, cokelat, pohon pisang dan gembok rumah, karena rumah dan lapak seisinya sudah dibeli dari salah satu pewaris yang bernama Andi Saputra Siagian (46) thn, harga yang dibayar senilai Rp 100 juta dan Shendyana Tamba membagi-bagikan selebaran kertas yang bertuliskan judul surat pernyataan ganti rugi dan ini sudah lunas dibayar, kalau rumah itu mau kembali sama mereka, uang kami dibayar Rp 100 juta,” katanya.
Membaca isi surat pernyataan ganti rugi, tidak lengkap, tidak menunjukkan surat persetujuan dari pihak anggota keluarga pewaris, saksi dari pihak penjual tidak ada tanda tangan, dan pihak Pemerintah Desa tidak mengetahui transaksi mereka.
Diungkapkan Kepala Desa Lobu Rappa Safrika Handayani Marpaung ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, terkait surat pernyataan ganti rugi, tapak dan rumah peninggalan alm. Airellus Siagian mengatakan, “Pihak pemerintah desa tidak akan mengeluarkan surat keabsahan ganti rugi maupun jual-beli tapak dan rumah peninggalan Airellus Siagian (Op. Irwan) selagi ada yang tidak setuju, bahwa tapak dan rumah tersebut dijual,” tegasnya.(M.Panggabean SH/Tim)