Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Rabu (15/03) Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kabupaten Tangerang. Bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Kota Tangerang, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Ujo Sujoto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten Tessa Harumdila. Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Arfa Yudha Indriawan, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Intelijen Strategis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang.
Berbicara mengenai Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Diperlukan sinergitas yang baik antar Instansi/Lembaga terkait agar dapat menegakkan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing guna mendukung investasi dan pemulihan ekonomi nasional.
Plh.Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang dalam laporannya menyampaikan bahwa selama tahun 2023 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 45 Kegiatan Operasi Mandiri, Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA).
Banyaknya warga negara asing memungkinkan terjadinya peningkatan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Tangerang. Terbukti di awal tahun 2023 sampai dengan hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 19 Orang rata-rata warga negara RRT, Kenya, Nigeria, Turki dan Vietnam. Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai Tusi masing-masing Kementerian/lembaga.
Hal ini merupakan kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masingmasing berupa sinergitas, sehingga prinsip/pendekatan “Prosperity Approach dan Security Approach“. Acara dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tangerang yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Ujo Sujoto.
Dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama serta membuka wawasan anggota TIMPORA terkait investor asing yang berada di Kabupaten Tangerang. Diharapkan untuk kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik.(Humas/Hotman Saragih)