Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Syamsul Bahri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1195, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 858.140.386,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 896.250.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.545.000, pengembangan perpustakaanRp 47.766.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 41.862.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 178.214.150, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 69.472.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 11.800.000, langganan daya dan jasaRp 112.271.200, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 38.340.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 37.310.002, pembayaran honorRp 23.350.000, Total Dana terserap Rp 566.930.852
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 60.215.000, pengembangan perpustakaanRp 65.218.900, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 32.678.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 180.791.400, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 433.038.578, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 39.876.000, langganan daya dan jasaRp 136.648.500, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 108.038.852, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 86.543.000, pembayaran honorRp 37.570.000, Total Dana terserap Rp 1.180.618.230
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.112 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.432 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.502 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 146 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMAN 1 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 123, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 922.500.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 877.549.082,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 1 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 525.000, pengembangan perpustakaanRp 167.779.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 49.930.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 171.993.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 137.879.520, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 24.561.500, langganan daya dan jasaRp 121.113.800, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 59.540.830, pembayaran honorRp 29.400.000, Total Dana terserap Rp 762.723.350
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 46.173.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 900.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 53.963.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 113.773.550, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 9.223.500, langganan daya dan jasaRp 75.115.528, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 48.734.000, pembayaran honorRp 19.320.000, Total Dana terserap Rp 367.202.578, diduga dalam pengelolaan dana BOS thn 2024 terindikasi ada perbuatan melawan hukum modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).