Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yusup, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 1058, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 April 2023 Rp 845.024.600,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 862.270.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala – SMA Negeri 1 Tambun Utara, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 192.500.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 566.330.000, administrasi kegiatan sekolahRp 29.500.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.000.000langganan daya dan jasaRp 23.900.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 22.725.000 Total Dana terserap Rp 844.955.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Tambun Utara, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 165.900.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 569.308.000, administrasi kegiatan sekolahRp 42.351.600, langganan daya dan jasaRp 23.010.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 61.770.000 Total Dana terserap Rp 862.339.600
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 1 Tambun Utara, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Bekasi, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.358 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.1,1 Miliar lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.83 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Tambun Utara harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2024 SMA Negeri 1 Tambun Utara memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1092, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Januari 2024 dengan jumlah Rp 889.980.000,– tahap 2 Rp 889.980.000, laporan Kepala SMA Negeri 1 Tambun Utara terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 323.187.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 169.479.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 55.315.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 174.925.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 72.000.000langganan daya dan jasaRp 30.000.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 55.782.020, Total Dana terserap Rp 880.688.020, sementara terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Maka dari itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Tambun Utara di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Tambun Utara dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Adi/Ig/It/Red)