Kota Bogor | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 2 Bogor, Kota Bagor, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu R. Bambang Aryan Soekisno, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1001, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 860.860.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 860.860.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya,
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Bogor, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 sebagaimana data yang dilaporkan Kepsek ke Kementrian yaitu : – pengembangan perpustakaan Rp 3.240.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.515.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.400.000administrasi kegiatan sekolahRp 230.480.004pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 14.800.000langganan daya dan jasaRp 23.093.593pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 321.171.171penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 36.000.000 Total Dana terserap Rp 645.699.768
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Bogor, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 sebagaimana data yang dilaporkan Kepsek ke Kementrian yaitu : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 145.785.000pengembangan perpustakaanRp 83.360.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 39.986.000, administrasi kegiatan sekolahRp 235.742.987pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 70.798.000langganan daya dan jasaRp 9.167.074pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 464.106.171penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 27.075.000, Total Dana terserap Rp 1.076.020.232
Dari laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 SMAN 2 Bogor, diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan Bogor, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.86 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.465 juta lebih diduga dikorupsi oleh Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.785 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2024 SMAN 2 Bogor memiliki jumlah siswa/I sekitar 999, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 kali, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 914.085.000,– tahap 2 Rp 914.085.000,– laporan Kepsek terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.700.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 130.923.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 84.640.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 700.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 292.662.719pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.500.000langganan daya dan jasaRp 4.166.459pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 298.093.885penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 15.000.000 Total Dana terserap Rp 842.386.663
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 2 Bogor, harus di usut tuntas, maka saat ini LBH – Wartawan Bogor lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Bogor Kota dan ke dan Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Kota Bogor serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SMAN 2 Bogor, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 2 Bogor, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/ES/Red)