Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 6 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Haryanti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 935, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 11 April 2023 Rp 701.250.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 701.250.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 6 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 120.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 56.365.221pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 65.789.300pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 144.904.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 80.694.782pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 48.600.000 pembayaran honorRp 89.500.000Total Dana terserap Rp 485.973.803
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 6 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.700.000pengembangan perpustakaanRp 145.663.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 131.734.015pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 119.886.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 146.855.250pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 52.400.000langganan daya dan jasaRp 93.683.670pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 24.549.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 85.375.200 pembayaran honorRp 88.340.000Total Dana terserap Rp 907.187.585
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.145 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.372 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.290 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.72 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMAN 6 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 981, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 735.750.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 726.411.388,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 6 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 340.000pengembangan perpustakaanRp 95.296.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 68.167.015pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 129.674.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 141.726.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 39.778.525langganan daya dan jasaRp 83.266.212pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 36.219.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 94.750.002 pembayaran honorRp 40.200.000Total Dana terserap Rp 729.417.854
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 6 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – langganan daya dan jasa Rp 10.821.020 Total Dana terserap Rp 10.821.020
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 6 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 6 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).