Cigudeg | mediasinarpagigroup.com – Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Limbung Informasi Rakyat (Lira) Bogor, Yogi Ariananda ikut menanggapi perihal polemik sumbangan yang dilakukan Komite SMAN 1 Cigudeg terhadap orang tua siswa-siswi.
“Sudah tidak aneh adanya pungutan liar (pungli) disekolah Negeri maupun Swasta. Padahal semua sekolah yang ada di indonesia 90 persen mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkap Yogi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, jika pungli itu dibenarkan dalam Pergub itu salah besar dalam hukum kita, gak bisa mengkaji hanya cuma satu peraturan.
“Dalam Hirarki hukum Pergub itu dibawah Undang-Undang dan Undang-Undang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat jelas dan tegas sekolah yang mendapatkan dana bos dilarang memungut biaya apapun,” kata dia.
Yogi menyampaikan, Bapak Gubernur Ridwan Kamil juga sudah mendengar kasus pungli di dunia pendidikan dengan mengatakan tidak boleh adanya pungli jika sifatnya urgensi harus ada izin tertulis dari Gubernur, pernyataan Ridwan Kamil dalam akun twiternya.
Sebelumnya, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menindak tegas oknum sekolah yang melakukan pungli dengan modus berupa sumbangan kepada orang tua siswa.
Jajang menilai, hal ini sebenarnya sudah diketahui Gubernur Ridwan Kamil dan jajarannya, sayangnya belum ada tindakan tegas dan nyata.(Darles Sembiring)