Indramayu | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Cikedung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ai Wiwin Wilaningsih memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1029, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 900.375.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 900.375.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMKN 1 Cikedung, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.800.000pengembangan perpustakaanRp 61.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 105.227.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 40.516.000administrasi kegiatan sekolahRp 396.973.000, langganan daya dan jasaRp 6.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 60.159.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 28.500.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 100.500.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 83.700.000, Total Dana terserap Rp 900.375.000
Laporan Kepala SMKN 1 Cikedung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.500.000pengembangan perpustakaanRp 5.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 192.300.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 44.973.000administrasi kegiatan sekolahRp 261.440.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 27.800.000langganan daya dan jasaRp 8.264.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 272.425.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 62.173.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 12.500.000, Total Dana terserap Rp 900.375.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.66 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.657 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.332 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2024 SMKN 1 Cikedung, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1146, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.008.480.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 1.008.480.000,– selanjutnya laporan Kepala SMKN 1 Cikedung,ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.100.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 62.158.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 55.155.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 19.074.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 411.150.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.500.000langganan daya dan jasaRp 72.550.500pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 221.842.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 44.000.000pembayaran honorRp 101.150.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 5.800.000, Total DanaRp 1.008.480.000, untuk dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Indramayu serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMKN 1 Cikedung, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Cikedung, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Rd/Red).