Indramayu | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Leni Yuningsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 701, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 613.375.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 613.375.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMKN 1 Kandanghaur, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 25.020.000pengembangan perpustakaanRp 11.231.640kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 80.385.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 33.595.000administrasi kegiatan sekolahRp 37.920.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 45.730.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 119.301.360penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 48.545.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 900.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 110.163.000pembayaran honorRp 100.584.000Total Dana terserap Rp 613.375.000
Laporan Kepala SMKN 1 Kandanghaur, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.350.000pengembangan perpustakaanRp 37.211.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 61.841.582kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 5.600.000administrasi kegiatan sekolahRp 65.004.918pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 53.007.500, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 221.795.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 11.295.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 41.686.000, pembayaran honorRp 100.584.000Total Dana terserap Rp 613.375.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.48 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.102 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.341 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Tahun 2024 SMKN 1 Kandanghaur, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 835, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 734.800.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 734.800.000,– selanjutnya laporan Kepala SMKN 1 Losarang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.560.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 8.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 170.777.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 34.106.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 126.505.100pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 20.880.000langganan daya dan jasaRp 0pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 117.854.900penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 30.000.000pembayaran honorRp 172.616.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 1.500.000, Total Dana terserap Rp 734.800.000, untuk dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Indramayu serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMKN 1 Kandanghaur, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Kandanghaur, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Rd/Red).