Indramayu | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Sukra, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Abdul Basiruddin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 469, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 410.375.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 410.375.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMKN 1 Sukra, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 6.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 24.000.000, administrasi kegiatan sekolahRp 150.875.000, langganan daya dan jasaRp 42.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 180.300.000, pembayaran honorRp 7.200.000Total Dana terserap Rp 410.375.000
Laporan Kepala SMKN 1 Sukra, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 6.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 21.882.500, administrasi kegiatan sekolahRp 61.639.500, langganan daya dan jasaRp 42.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 245.733.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 25.920.000, pembayaran honorRp 7.200.000Total Dana terserap Rp 410.375.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.211 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.425 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2024 SMKN 1 Sukra, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 549, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 483.120.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 483.120.000,– selanjutnya laporan Kepala SMKN 1 Sukra, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 30.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 1.945.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 229.159.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.520.000langganan daya dan jasaRp 64.800.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 89.290.000, pembayaran honorRp 65.406.000Total Dana terserap Rp 483.120.000, untuk dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Indramayu serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMKN 1 Sukra, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Sukra, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Rd/Red).