Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 5 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rizka Fauzi Yosfi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1251, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.000.800.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.000.800.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 5 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 37.264.000pengembangan perpustakaanRp 17.940.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 17.690.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 56.784.492pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 139.310.581pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 44.447.000langganan daya dan jasaRp 53.500.022pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 344.008.456penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 22.440.000pembayaran honorRp 36.871.300penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 145.181.176pembayaran honorRp 25.000.000Total Dana terserap Rp 940.437.027
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 5 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 27.282.000pengembangan perpustakaanRp 113.321.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 60.467.108pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 34.407.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 191.456.244pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.280.000langganan daya dan jasaRp 79.592.169pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 401.982.222penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 95.175.000pembayaran honorRp 5.699.930 pembayaran honorRp 47.500.000Total Dana terserap Rp 1.061.162.973
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.131 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.168 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.330 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 745 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.
Tahun 2024 SMKN 5 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1257, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.005.600.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2024 Rp 1.005.600.000,- selanjutnya laporan Kepala SMK Negeri 5 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.432.000pengembangan perpustakaanRp 849.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 91.660.680pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 29.272.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 393.757.610pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 26.233.000langganan daya dan jasaRp 74.479.539pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 186.191.560penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 18.982.000pembayaran honorRp 46.296.500penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 35.925.000pembayaran honorRp 53.265.000Total Dana terserap Rp 969.344.789
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 5 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yaitu : langganan daya dan jasa Rp 9.970.550, pembayaran honorRp 350.000 pembayaran honorRp 3.750.000Total Dana terserap Rp 14.070.550
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 5 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 5 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).