Pandeglang, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 1 Cigeulis Hermawan, Rabu (15/12) saat media ini kesekolah tersebut sangat disayangkan kalau beliau tidak berada di sekolah, bahkan Bendaharapun tidak ada di sekolah, dan hanya ditemui Guru – guru.
Terlihat sekolah tidak tertata dengan baik, bahkan rumput di depan sekolah panjang dan tidak di bersihkan, sementara Kita tau anggaran pemeliharaan itu ada bisa diambil dari dan BOS, namun tetap dibiarkan acak – acakan begitu saja.
Berikutnya Pengecataan bangunan sekolah juga tidak begitu maksimal, bahkan pengecatan di belakang sekolah sama sekali tidak ada pengecataan dan cat bangunan juga sudah pada pudar, sementara sudah dianjurkan oleh Dinas, tingkat pengecatan seragam SMP harus putih, hijau.
Saat dipertanyakan papan RKAS dan papan Bos yang tidak terpajang dan terurai kepada seorang guru, justru mengakui dan jawabnya, dengan alasan belum sempat memajangnya, terangnya.
Sementara tampak papan RKAS dan papan BOS tidak terisi dan kosong, dan parahnya tembok pagar sekolah jugu rubuh tetap dibiarkan saja.
Demikian juga Papan Struktur Organisasi sama sekali tidak ada, jadi sekolah bagaikan tidak bertuan,dan sementara sekolah adalah aset negara, bukan milik kepala sekolah yang harus dipelihara.
Maka dari itu jelas Kasek SMPN 1 Cigeulis diduga telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, tidak transparansi kepada publik, bahkan SK Tim Bos Sekolah tidak ada dipajang.
Tim veripikasi dari Kabupaten tampaknya juga tutup mata , terutama Infektorat tetap di veripikasi sehingga diduga ada kongkalikong melakukan pembiaran.
Bahkan juga pelapon sekolah jebol tetap dibiarjan begitu saja tanpa ada niat untuk membenahinya, justru diduga untuk pengalokasian dana Bos tidak sesuai dengan Pernendikbut No 6 Tahun 2021, yang terdiri 12 item.
Wartawan media ini berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengkroscek SPJ yang di buata oleh Kasek dan Bendahara terutama anggaran pemeliharaan, karena ada dugaan manifulasi data SPJ.(Rohim Abdilah)