Karo | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Merek Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Jon Paten Ginting, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 607, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 342.393.177,– lalu tahap 2 sekolah menerima tanggal 10 Agustus 2023 Rp 342.955.000,–
Bahwa se`suai dengan aturan yang ada, yaitu Pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan, anatar lain : Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Dipihak lain sekolah wajib memilki Tim BOS Sekolah, adpun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Merek ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 485.100pengembangan perpustakaanRp 159.648.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.100.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 43.800.000administrasi kegiatan sekolahRp 46.521.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.000.000 pembayaran honorRp 71.000.000Total Dana terserap Rp 334.555.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Merek ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.900.000pengembangan perpustakaanRp 36.233.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 21.050.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 48.000.000administrasi kegiatan sekolahRp 99.775.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.699.400langganan daya dan jasaRp 13.153.150pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 39.896.800 pembayaran honorRp 71.000.000Total Dana terserap Rp 347.708.150
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.195 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.122 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap administrasi kegiatan Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.145 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.39 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Merek memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 598, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 337.870.000,- tahap 2 sekolah terima Rp 334.223.150,– selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 1 Merek ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 485.100pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 142.118.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 9.100.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 34.494.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 46.447.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.725.000langganan daya dan jasaRp 5.187.562pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 9.100.000 pembayaran honorRp 70.400.000Total Dana terserap Rp 322.057.562
Lalu laporan, Kepala SMP Negeri 1 Merek ke ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Summut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tanah Karo dan Polda Sumut berikut ke Kejari Karo serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Merek di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Merek mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).