Cilegon | mediasinarpagigroup.com – SMP Ngeri 2 Cilegon, Kota Cilegon, Banten, yang berada di Jl Rinjani No 13 Kav Blok F Cilegon, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Nurhayati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 972, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 534.598.400,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 534.600.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 baik tahap 1 maupun tahap 2 ternyata Kepala SMPN 2 Cilegon, belum melaporkan nya ke Kementrian terkait, patut diduga Kepsek tidak patuh aturan lalu Tim BOS Tingkat Kota Cilegon / Dinas sepertinya kurang memberikan pembinaan atau lakukan pembiaran.
Tahun 2022 SMPN 2 Cilegon, memilki jumlah Siswa/I sekitar 934, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 308.220.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 308.916.700, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 308.220.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi, hal tersebut dapat dilihat pada data dibawah ini.
Laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 oleh Kepala SMP Negeri 2 Cilegon katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.000.000, – pengembangan perpustakaanRp 15.475.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 17.319.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 45.935.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 15.638.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.834.000, – langganan daya dan jasaRp 2.349.139, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 28.990.000, – pembayaran honorRp 39.000.000, – Total Dana terserap Rp 194.540.139
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 oleh Kepala SMP Negeri 2 Cilegon katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 45.851.000, – pengembangan perpustakaanRp 86.959.800, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 57.630.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 33.972.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 31.007.600, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 39.956.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 21.566.000, – pembayaran honorRp 65.000.000, – Total Dana terserap Rp 381.942.400
Selanjutnya, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 oleh Kepala SMP Negeri 2 Cilegon katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.260.000, – pengembangan perpustakaanRp 41.248.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 113.615.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 43.915.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 15.678.161, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 46.170.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 17.986.400, – pembayaran honorRp 52.000.000, – Total Dana terserap Rp 348.872.561
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMP Negeri 2 Cilegon ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Knsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.143 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.310 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.68 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 2 Cilegon tahun 2022-2023 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cilegon dan Polda Banten berikut ke Kejari Cilegon serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMP Negeri 2 Cilegon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 2 Cilegon dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Bosner/Red)