Subang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Pegaden Kabupaten Subang, Jawa Barat yang berada di Jl. Raya Cipunagara Pagaden, Sukamulya, Kec. Pagaden tahun 2023 menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 558.534.565, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 558.540.000, – dari jumlah Siswa/I sekitar 963, lalu Kepala Sekolah nya yaitu Mohamad Edi Suryadi;
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 2 Pegaden, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.707.250, – pengembangan perpustakaanRp 70.560.500, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 68.178.250, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 75.684.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 117.870.600, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.193.500, – langganan daya dan jasaRp 12.423.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 32.377.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 5.400.000, – pembayaran honorRp 141.990.000, – Total Dana terserap Rp 531.384.600
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Pegaden, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.987.500, – pengembangan perpustakaanRp 35.439.200, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 77.208.250, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 115.890.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 118.943.450, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.676.000, – langganan daya dan jasaRp 12.423.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 68.702.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 2.810.500, – pembayaran honorRp 135.615.000, – Total Dana terserap Rp 585.695.400
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 2 Pegaden, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.105 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 336 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.236 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.101 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Berikutnya tahun 2022 SMP Negeri 2 Pegaden, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1024, Kepala Sekolah nya yaitu Mohamad Edi Suryadi, adapun dana BOS Reguler diberikan pemerintah ke sekolah tersebut ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 356.352.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 468.677.640, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 356.352.000, dalam investigasi LBHK- Wartawan Jawa barat, diduga Kepsek juga Korupsi dana BOS Reguler tersebut, adapun pola digaan korupsi nya yaitu hamper sama dengan pola dugaan korupsi tahun 2023, tegas Bismar.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMP Negeri 2 Pegaden, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, serta ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMP Negeri 2 Pegaden, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Pegaden, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Nb/DD)