Samosir | mediasinarpagigroup.com – Hari Rabu, 7 Februari 2024, menjadi momen penting bagi Kabupaten Samosir dengan terselenggaranya Sosialisasi Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara ini digelar di JTS Hotel Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dimulai sekitar pukul 10.00 pagi.
Berbagai pihak terkait turut hadir dalam acara sosialisasi ini. Mulai dari Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak, Asisten 1 Kabupaten Samosir, Tunggul Sinaga, hingga perwakilan dari Polres Samosir dan TNI. Tidak ketinggalan, juga hadir para camat, pengurus partai politik, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, serta insan pers.
Pada kesempatan itu, para pembicara menyampaikan berbagai informasi penting terkait persiapan dan tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Asisten 1 Kabupaten Samosir, Tunggul Sinaga, mengapresiasi bantuan dan fasilitas yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Samosir, termasuk penugasan PNS untuk sosialisasi kepada pemilih pemula.
Kabag Ops Polres Samosir, Kompol M. Hasan, S.H., M.H., menjelaskan mengenai jumlah dan kriteria Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan tingkat kerawanan. Dia juga menyoroti kesiapan Polres Samosir dalam menghadapi Pemilu 2024, yang meliputi latihan, patroli, dan pengamanan kegiatan kampanye.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samosir, Wisdom Sumbayak, menekankan peran aktif Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu 2024, termasuk dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk meminimalisir pelanggaran.
Dukungan TNI juga diungkapkan oleh Pabung 0210/TU, Kapten Armed G Sebayang, yang menegaskan kesiapan TNI dalam membantu Polri dalam pengamanan setiap tahapan Pemilu.
Vincentius Sitinjak, Ketua KPU Kabupaten Samosir, memberikan penekanan terkait masa tenang, penertiban atribut kampanye, dan persiapan alat peraga kampanye oleh pengurus partai politik. Dia juga mengingatkan hari ini 07 februari terakhir pengurusan DPTb. Bagi masyarakat yang memiliki KTP namun tidak terdaftar di DPT dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih khusus dan dilayani 1 jam sebelum rapat pemungutan suara ditutup. Pemilih yang memiliki KTP dan Tercatat pada DPTb dilayani pada 2 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. Pemilih hadir di TPS menunjukkan Formulir Model A – Surat pindah memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb.KTP Elektronik.
Acara sosialisasi berjalan lancar dan sukses, ditandai dengan kehadiran pemilih yang hadir memperoleh informasi penting terkait prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Sekitar pukul 13.20 WIB, acara sosialisasi ditutup, meninggalkan kesan positif bagi persiapan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Samosir. (Kirman)