Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Syafrudin Chandra.AP, M.PA Camat Pulogadung mengatakan bahwa melaksanakan sosialisasi tentang penataan wilayah bagi pedagang lokasi sementara (Loksem) JT 20 Jalan Pulomas Selatan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (28/2/2023)
Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 36 ayat (1) point b bahwa” setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.”
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor Tahun 2015 tentang penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bagian keempat Tentang Pencabutan TDU pasal 19 ayat (2) point b bahwa Pencabutan TDU (Tanda Daftar Usaha) dapat dilakukan apabila lokasi usaha yang bersangkutan tidak lagi ditetapkan sebagai tempat usaha PKL ungkapnya.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kali Lima pasal 20 point bahwa setiap PKL yang telah memperoleh TDU berkewajiban menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tampa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.
Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 645 Tahun 2020 tentang Lokasi Sementara Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima di Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2020 Point ke 4 e bahwa ” Pedagang Kaki Lima yang menempati Lokasi Sementara Usaha/Mikro Pedagang Kaki Lima Sebagaimana dimaksud wajib meninggalkan lokasi/ membongkar bangunan sendiri, apabila lokasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak menuntut ganti rugi atau pesangon”
Surat Pernyataan Penggunaan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Usaha Mikro Pada Lokasi Sementara yang telah ditandatangani dan bermaterai point 11 bahwa” pedagang dengan izin pemakaian tempat usaha yang menggunakan sarana dan prasarana kota sesuai ketentuan dan selama menggunakan tempat usaha tersebut tidak menuntut ganti rugi bila tempat usaha tersebut sewaktu-waktu digunakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Mengembalikan tempat usaha dalam keadaan kosong seperti semula” tandasnya.(R.Sutarman)