Ngawi | mediasinarpagigroup.com – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2023 di Kabupaten Ngawi hanya di angka 58%. Hal tersebut menjadi perhatian bagi Tim Samsat Ngawi mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Kabupaten Ngawi. Banyak inisiatif strategis dari Tim Samsat Ngawi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.
Rabu, 29 Mei 2024 Tim Samsat Ngawi melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan kegiatan operasi gabungan. Bertempat di Jalan PB Sudirman atau simpang tiga Banyakan Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, kegiatan ini diikuti oleh Polri, Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT PPD Ngawi, Jasa Raharja. Kegiatan ini selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib administrasi pajak daerah, juga untuk memberikan informasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mana sesuai dengan aturan tersebut untuk kendaraan yang STNK nya mati, bila tidak segera di registrasikan ulang selama 2 tahun maka data kendaraan berpotensi akan di hapus dari sistem Kesamsatan.
Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun melalui Tri Suryanto Purnomo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ngawi menyampaikan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli akan pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ.(Humas/Aqtoris)