Kota Madiun | mediasinarpagigroup.com – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kota Madiun, Jasa Raharja memiliki beberapa action plan salah satunya adalah massif melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan door to door ke rumah masyarakat. Kegiatan ini diberi istilah Gerakan 2 Nopol 1 Hari. Upaya ini dilaksanakan oleh seluruh insan Jasa Raharja dengan cara mengunjungi alamat wajib pajak yang mempunyai tunggakan PKB dan SWDKLLJ. Setiap harinya, petugas diwajibkan untuk mengunjungi wajib pajak penunggak minimal 2 orang atau 2 kendaraan.
Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa kegiatan ini lahir dari inisiasi Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur sebagai upaya menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat yang sebelumnya pada tahun 2023 hanya 58 %. Dengan upaya massif ini diharapkan wajib pajak yang lalai akan kewajibannya menjadi patuh dan berperilaku taat pajak. Tidak jarang dijumpai pada saat petugas melaksanakan Gerakan 2 Nopol 1 Hari ini ditemukan bahwa kendaraan sudah bukan menjadi kepemilikan wajib pajak sesuai data di Samsat. Sehingga dengan kegiatan ini dapat juga memberikan informasi kepada masyarakat tata cara melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah bukan menjadi kepemilikannya.
Kamis, 2 Mei 2024 di sela-sela kegiatan ini, petugas juga tidak lupa menginformasikan beberapa kebijakan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor seperti pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana aturan ini mengatur penghapusan data kendaraan bermotor apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa laku STNK habis. Dengan kegiatan ini diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat khususnya wilayah Kota Madiun.(Humas/Aqtoris)