Subang | mediasinarpagi.com- Pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang, pada prakteknya ada juga penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara, sebagaimana dugaan terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem diduga SPBU Pertamina 31.41201 Ciasem sebrang Desa Ciasem Hiliir Pantura Subang di duga menjual ribuan liter kepada pembeli pake jerigen.
Salah satu pengemudi di jalur Pantura Subang. Warto warga Subang, ketika di konfirmasi oleh media ini, Kamis (31/03/22) menuturkan saat kami mengisi di SPBU Ciasem Sebrang di Pantura masih ada salah satu SPBU yang masih menerima pembelian pake jerigen minyak solar maupun pertalite. Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengangsu ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dia mengatakan, salah satu indikasinya yaitu terdapat penjualan BBM melebihi batas maksimal pengisian.Teguran pihak supir maupun pengendara motor kepada operator maupun pengawas tidak ada respon malah seolah olah tutup mata, malah lebih diutamakan pelayanan pengisian jeligen lebih dulu menyebabkan antrian sangat panjang. Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan sejenis kendaraan lainnya yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran. Jelasnya.
Pengawas di SPBU Ciasem Subang Andika ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, selasa 28/03/22 membenarkan adanya pembelian minyak solar bersubsidi pake jeligen maupun pertalit. Pihaknya sudah memberiakan saran kepada operator jangan sekali- kali melayani pembelian minyak solar maupun pertalite menggunakan jeligen itu tidak boleh apalagi beli minyak solar bersubsidi itu sangat ga boleh, ucap andika.
Ketua umum perkumpulan JAMPANG PANTURA Subang Ryan Sigit menuturkan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pengisian solar subsidi dengan jeligen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter, artinya penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, apalagi penjualan BBM melebihi batas maksimal pengisian yang telah ditetapkan BPH Migas pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Jelasnya.
Lanjutnya pertamina menegaskan sesuai Undang-Undang Migas, penjualan BBM eceran baik menggunakan botol, jerigen dan dispenser khusus adalah ilegal. Bahkan melarang masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali, hal itu sudah diatur oleh undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 53 sampai pasal 58 tentang minyak dan gas bumi, konsekuensinya sanksi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Paparnya.
Kami sebagai peran serta masyarakat sekaligus sosial kontrol akan melapor kepada pihak kementrian ESDM ataupun BPH migas terkait dugaan kongkalikong pengawasan yang ada di SPBU Ciasem sebrang, apa bila tidak ada tidakan apapun terhadap oprator yang masih melayani pembelian pake jeligen minyak solar maupun pertalite, tidak melaksanakan atau menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi agar tepat sasaran supaya tidak berdampak sampai terjadi kelangkaan, distribusi lambat, kelangkaan bahan pokok, karena penimbunan BBM, sehingga terjadi disparitas harga barang. Intuk itu kami monitor memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik, jelasnya.(Sahidin/Sgt JPS)
Wahaha, gagal nego nih