Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lainnya di Pemerintah Kota Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).
Dirinya mengaku baru menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai pada 15 April 2021. Oleh karena itu, ia memastikan pengusutan kasus ini tetap berlangsung.
Kasus dugaan suap lelang jabatan/mutasi di Tanjungbalai sempat mendapat sorotan. Pasalnya, saat mengusut kasus ini, KPK menemukan indikasi kasus lain, yakni dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Suap itu bertujuan agar KPK tidak menyelidiki kasus dugaan suap lelang jabatan mutasi di Tanjungbalai.
Kasus suap ini bermula saat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus kepada Syahrial, Oktober 2020. Mereka kemudian sempat bertemu di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis menyampaikan kepada Stepanus bahwa Syahrial tengah diselidiki oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan meminta agar Stepanus membantu Syahrial.
Terkait kasus suap ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah melakukan penyidikan. Pasalnya, Stepanus merupakan penyidik dari Polri.
Dalam kasus ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; Syahrial disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Rd/Cn)