TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2021. Jika sebelumnya Pemerintah Pusat menggelontorkan dana BOS ke Pemerintah Daerah, saat ini dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima.
“Kami memastikan dana BOS yang dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan. Pemakaiannya dapat terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan dana BOS secara berjangka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin dalam siaran persnya, baru – baru ini.
Laporan penggunaan dana BOS juga akan diumumkan di dinding pengumuman sekolah sehingga dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat,.
Beda halnya di SD Negeri Cikuya II Kecamatan Solear kabupaten Tangerang, tahun 2021 adapun jumlah Siswa/i nya yaitu sebanyak 739 ( Laki – laki 414, Perempuan 325) lalu jumlah Guru sebanyak 22 dari 23 Rombel, dikutip dari laman Webiste Kemendikbud, (23/9)
Rabu, 23/9) media ini hendak konfirmasi ke SD Negeri Cikuya II, Kepsek Sulistiyorini lalu Operator Yana Rodiana ada ditempat, saat ditanykan papan dana BOS menunjukkan papan dana BOS yang sudah kadaluarsa alias yang dilaporkan yaitu penggunaan dana BOS tahun – sebelumnya, lalu papan dan BOS berikutnya terlihat kosong melompong.
Bahwa berdaraskan Juklak dan Juknis pengunaan dana BOS tahun 2021 yang tertuang dalam Peremendikbud No.6 tahun 2021 bahwa sekolah wajib umumkan pengunaan dana BOS tersebut secara transparan, lalu adapun dana BOS yang diterima sekolah per siswa per tahun nya yaitu Rp.1 Jt maka adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh SD Negeri Cikuya Iiyaitu sebsar Rp. 739 Jt.
Bahwa terkait pengunaan dana BOS sebagaimana Juknis yang ada diberikan kewenangan ke Kepsek mengunakan uang tetsebut untuk keperluan antara lain : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?.
Berangkat dari hal tersebut diatas media ini telah serahkan konfirmasi secara tertulis ke Kepala SD Negeri Cikuya II dan diharapkan konfirmasi tertulis tersebut dijawab secara tertulis juga olehnya.
Johanes Barus,SH selaku Tim Hukum di LBH Sinar Bogor Raya mengatakan penggunaan uang negara harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka saran saya silahkan laporkan oknum Kepsek yang demikian ke Aparat Penegak Hukum, jelasnya.
Lebih lanjut Johanes menegaskan, bahwa Mendikbud RI beberapa waktu lalu pernah mengatakan, “Harus komunikasikan di papan informasi sekolah,” Nadiem bilang dalam kebijakan baru Kemendikbud, sekolah kini punya keleluasaan penggunaan dana BOS. Ia mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen. Lalu ketentuan mengenai pos alokasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS untuk buku teks dan non teks atau alokasi lain untuk multimedia juga dihapus. Dengan demikian, sekitar 50 persen di luar honorer bisa digunakan secara bebas oleh kepala sekolah. Lalu dari alokasi itu ia juga mengatakan kepala sekolah bisa menggunakannya untuk mempekerjakan tenaga administrasi. Nadiem berdalih hal ini agar kepala sekolah tidak mengurusi operasional saja tetapi bisa fokus membantu guru dan mendidik. “Diberi kewenangan ke kepala sekolah tidak ada limit-nya. Hanya 50 persen itu buat honorer,” ucap Nadiem.
Ditambahkan Johanes, bahwa berdasarkan temuan Kami dilapangan terkait dengan dalam pembelian barang habis pakai berdasarkan data serta keterangan sumber banyak menemukan kejanggalan, misal nya sekolah beli Spidol dari Toko tapi toko tidak menuliskan berapa yang dibeli namun kertas bon diberikan kosong laku pihak sekolah sesuka hati menuliskan berapa jumlah nya, demikian juga pembalian Cat, Pembelian, Minuman, dan lain sebaginya, untuk itu dalam waktu dekat Kami akan buat Pengaduan ke APH tegas Johanes Barus, SH.(Dit/Darles Sembiring)