Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Jumat (30/12) “Dengan semangat kebersamaan kita tingkatkan kinerja Kemenkumham semakin PASTI dan BERAKHLAK” adalah tema yang menjadi acuan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam melaksanakan berbagai kegiatan baik pelayanan publik, penindakan dan pengawasan keimigrasian serta bidang fasilitatif di sepanjang tahun 2022.
Sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), komitmen kami jelas untuk selalu memberikan kinerja terbaik demi mewujudkan tata nilai PASTI Kemenkumham dan juga sebagai aparatur sipil negara yang berAkhlak.
Berikut Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tangerang Tahun 2022 :
Realisasi Penyerapan Anggaran Pada tahun 2022 Kantor Imigrasi Tangerang menerima Pagu Anggaran sebanyak Rp. 15.248.668.000,- dan berhasil melakukan penyerapan sebesar Rp. 14.694.215.124 atau setara dengan 96,36%.
Selain itu Imigrasi Tangerang telah menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak : Rp. 79.129.500.000,- dengan rincian :
- Paspor : Rp. 47.033.550.000,-;
- Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali Rp. 29.612.550.000,-;dan
- Pelayanan Keimigrasian lainnya Rp. 2.483.400.000,-.
- Bidang Pelayanan
- Pelayanan untuk Warga Negara Indonesia Di tahun 2022 Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 110.570 paspor, yang didominasi oleh paspor elektronik sebanyak 14.875 paspor dan paspor biasa sebanyak 95.695 paspor.
Jumlah ini meningkat sebanyak 459.6 % dibanding tahun 2021, dimana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 24.054 paspor karena adanya pembatasan pelayanan yang disebabkan pandemi Covid-19.
Adanya perubahan masa berlaku paspor juga mempengaruhi peningkatan jumlah penerbitan paspor. Dimana Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 26.276 paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Selain pelayanan di kantor imigrasi, kami juga melakukan melakukan program jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat dengan program Eazy Paspor dan Immigration Corner. Tercatat selama tahun 2022 ini kegiatan tersebut telah dilaksanakan adalah sebanyak :
- Eazy Passport : 939 pelayanan
- Immigration Corner di UPH : 124 kegiatan
- Immigration Corner di Binus : 90 kegiatan
- Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian
Selain pelayanan untuk warga negara Indonesia, Imigrasi Tangerang juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian.
Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 13.269 izin tinggal keimigrasian dengan rincian: 1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 3.579 dokumen 2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 9.183 dokumen 3. Izin Tinggal Tetap (ITAP) 471 dokumen Adapun warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China sebanyak 5.085 orang, Korea Selatan 2.582 orang, dan India 618 orang. III. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dalam bidang intelijen dan penindakan keimigrasian, capaian kinerja yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) diberikan kepada 89 pelanggar hukum keimigrasian; 2. Pendeportasian sebanyak 84 kasus 3. Pengawasan Keimigrasian 406 kegiatan. Jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh Overstay sebanyak 47 pelanggaran, dan Ex. Napi Narkoba sebanyak 23 kasus.
Sedangkan 5 (lima) negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah : China, Nigeria, Malaysia, India dan Uganda. Pada tahun 2022 ini Imigrasi Tangerang juga berhasil meraih 2 (dua) penghargaan yaitu: Bronze Winner Satuan Kerja Kategori Pengelolaan Media dan Pemberitaan Terbaik dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam ajang Anugerah Humas Imigrasi Indonesia dan Terbaik I Satuan Kerja Dalam Pengelolaan Arsip Tahun 2022 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.(Humas/Hotman Saragih)