Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidiksan (BOSP) menjadi sasaran empuk untuk bancakan oknum Kepala Sekolah, Oknum di Disdik, maupun Oknum Pejabat di Pemda yang ada.
Berikut ini adalah sebagian modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi dan sedang terjadi di beberapa daerah di Indonesia :
- Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS
- Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi dan uang keperluan lainnya.
- Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai
- Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
- Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri’
- Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah
- Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
- Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang
- Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.
- Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.
- Penyusunan ARKAS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa).
- Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu
- Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif.
- Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan di Jakarta baru – baru ini.,
Sebut saja SMA Negeri 1 Indramayu yang berada di Jl. Soekarno-Hatta No.2 Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolahnya dijabat oleh Ediana Rahmadi, adapun jumlah Ssiwa/I nya yaitu 1288 lalu dana BOS tahap 1 (Periode Januari-Juni 2023) diterima sekolah tanggal 21 Maret 2023 dengan jumlah Rp. Rp 1.056.160.000, selanjutnya pihak sekolah dalam laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Jawa Barat katanya digunakan unutk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.875.000
- pengembangan perpustakaan Rp 368.408.600
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 134.006.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 152.540.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 167.495.100
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.100.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 171.830.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 27.904.800
Lalu dana BOS tahap 2 (periode bulan Juli-Desember 2023) SMAN 1` Indramayu menerimanya tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp.1.056.160.000, dalam laporan penggunaan nya katanya pihak sekolah menggunakannya untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.470.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 141.951.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 114.162.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 384.583.600
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 57.250.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 316.178.400
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 8.565.000
Dari data dana BOS di SM|AN 1 Indramayu diatas LBHK-Wartawan Cabang Indramayu lakukan investigasi hukum, faktanya pihak Guru mapun Tim BOS Sekolah tidak tau pengunaan dana BOS disekolah mereka, sebut saja item kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 368.408.600, pada pencairan dana BOS tahap 1 dana nya cukup besar sekali, kalaulah kegunaan nya beli buku maka jumlah buku yang dibeli berapa ? lalu buku tersebut siapa yang masoknya ? , saat ini buku tersebut ada dimana ? hal ini menjadi pertanyaan para Guru yang ada disekolah btersebut.
Ditambahkan Bismar, Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah pada tahun 2023 menyerap dana BOS sekitar Rp. 488 Juta lebih, faktanya bagian Sarana Prasarana Sekolah mana yang dirawat sangat sulit ditemukan, disisi lain berdasarkan informasi yang berkembang katanya pihak sekolah saat mau membelanjakan barang atau bahan melalui SIPLah terlebih dahulu menghubungi penjualn barang lalu melakukan negoisasi bahwa barang atau bahan yang dibayarkan 30 namun dituliskan pada BON atau Kwitansi Pembelian jumlahnya jadi bertambah menjadi 50, praktek ini bila penjual barang yang ada di SIPLah tidak mau mengikuti ke inginan Kepala Sekolah maka barangnya tidak jadi dibeli, praktek ini diduga dilakukan oleh pihak SMAN 1 Indramayu.
Untuk itu lembaga Kami akan lakukan upaya hukum yaitu akan melaporkan pihak pengelola dana BOS yang ada di SMAN 1 Indramayu ke Institusi Pengak Hukum, tegas Bismar.
Media ini berusaha konfirmasi ke SMAN 1 Indramayu, namun tidak bisa ketemu dengan Kepala Sekolah, dikatakan beberap Guru bahwa Kepsek sedang keluar sekolah.(Adl/Tim )