Serdang Bedagai | mediasinarpagigroup.com – Desa Ujung Negeri Hulu Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 855.423.000,- bahwa dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades terkait penggunaan nya ke Kementrian, melalui aplikasi yang telah diaipakan oleh Pemerintah, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Ujung Negeri Hulu ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 35.370.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 149.164.600
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 53.685.400
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Insentif Petugas Kabersihan Lingkungan Desa, Pengadaan Plat Nomor Rumah) Rp 14.400.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT TW 1-4) Rp.86.400.000,- @ 21.600.000,-
Lalu laporan Kepala Desa Ujung Negeri Hulu ke Kementrian, katanya dana desa tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 100.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa, Dokumen Perencanaan (Pengadaan Lampu Jalan Panel Surya) Rp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 36.970.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 153.664.600,
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Insentif Petugas Kabersihan Lingkungan Desa, Pengadaan Plat Nomor Rumah) Rp 21.600.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 24.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 7.650.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 19.500.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (Pemggali Kubur, Bilal Mayit, Guru Mengaji, Nazir Mesjid) Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 20.000.000
Berikutnya, laporan Kepala Desa Ujung Negeri Hulu ke Kementrian, katanya dana desa tahap 3 tahun 2023, berdasarkan data aplikasi yang ada yang mana Pemerintah Desa Ujung Negeri Hulu belum melaporkan realisasi dana desa tahap 3 melalui Aplikasi.
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Samoin, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Ujung Negeri Hulu ke Tipikor Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumut berikut ke Kejari Kabupaten Serdang Bedagai Kejati Sumut sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Ujung Negeri Hulu di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat, ujar Samion.
Untuk tahun 2024 Desa Ujung Negeri Hulu menerima dana desa sekitar Rp.600.095.000, diharapkan dengan adanya ninformasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Ujung Negeri Hulu dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/RS)