Rohil | mediasinarpagigroup.com – Tak terima dijatuhkan sanksi, seorang karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa ( JJP) lontarkan ucapan kotor dan Pukul mandornya di laporkan ke Polsek Kubu Polres Rokan Hilir Polda Riau. Dan ditangkap. Minggu 28/8/2022.
Karyawan PT JJP bernama Amran Sipahutar alias Acam (42 Tahun) dilaporkan oleh mandornya Fazlul Rahman Sirait alias Fazlul
(24 Tahun) yang juga tinggal di Jln. Simpang Damar Perumahan Plasma Afdeling III PT. JJP. Karena tidak terima perlakuan terlapor terhadap dirinya yang terjadi di jalan Poros Plasma M5 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa 23 Agsutus 2022 Jam 09. 00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan serta telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan Karyawan PT JJP tersebut.
“Awalnya pelapor memberikan kartu Presensi kerja kepada karyawan perawatan di Afdeling III PT. Jatim jaya perkasa yang bernama saudara Amran Sipahutar alias Acam ini, kemudian setelah tidak beberapa lama setelah diberikan kartu Prensensi kerja tersebut, terlapor menyobek kartu Presensi kerja miliknya sambil berkata kotor kepada pelapor.
Kemudian pelapor pergi pulang ke rumah untuk serapan pagi setelah selesai sarapan, pelapor kembali melanjutkan pekerjaan sebagai mandor bagian perawatan PT JJP, disitu pelapor mendapat telephone dari terlapor dengan bahasa tinggi dan kotor bahwasanya terlapor ingin mengajak berjumpa akan tetapi pelapor tidak meladeninya kemudian pelapor melakukan pengecekan anggota karyawan yang bekerja, akan tetapi pelapor bertemu dengan terlapor.
Dan terlapor memanggil pelapor untuk berhenti dan bercerita kepada terlapor kemudian terlapor mengatakan kepada pelapor “Kenapa kau berikan aku sanksi ” kemudian pelaor menjawab “Karena sebagai karyawan tidak mengerjakan pekerjaan yang telah di berikan,” kemudian terjadi adu mulut.
Akhirnya terlapor membanting pelapor ke tanah dan terlapor memukul muka pelapor mengunakan tangan serta menginjak muka pelapor menggunakan kaki terlapor, kemudian terlapor juga menendang pinggang pelapor menggunakan lutut terlapor dan pukulan pukulan kecil lainnya yang di lakukan oleh terlapor. dan kemudian datanglah masyarakat sekitar untuk memisah terlapor yang sedang melakukan pemukulan kepada pelapor. Atas kejadin tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Kubu” jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti laporan ini telah didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di perumahan Plasma Afdeling III PT. Jatim jaya perkasa, tepatnya di rumah saudara Metani Gea. Kemudian, atas perintah Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono dan tim Opsnal Polsek Kubu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kubu guna proses lebih lanjut. Barang bukti Helai Visum Et Revertum dan terlapor dalam hal ini disangkakan Pasal 351 KUHPidana,” imbuhnya.(Lingga)