Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Sekelompok warga yang mengaku dari Nagari Gantung Ciri melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok pada Senin (18/12). Mereka tidak terima wali nagarinya diberhentikan sementara karena kasus dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan uang rakyat senilai Rp258 juta.
Aksi demo damai yang menamakan dirinya AMPN (Aliansi Masarakat Peduli Nagari) awalnya berjalan kondusif dan aman, aksi demo tersebut menjadi ricuh akibat kedatangan Bupati Solok Epy Ardi Asda yang tidak di undang pihak DPRD dan menemui para aksi demo yang sudah ramai memenuhi halaman DPRD kabupaten Solok Sumatra Barat
Bahwa hal terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha di sebabkan oleh ucapan yang di lontarkan Bupati Solok maling uang rakyat (18/12).
Tak terima dan terprovokasi oleh ucapan Bupati, sontak menjadi kecewa kaget karena penyampaian Ardi Asda itu,ratusan warga Gantung Ciri yang memenuhi halaman kantor DPRD Kabupaten Solok secara spontan massa para pendemo terpancing dan terbakar oleh ucapannya Bupati saat itu, tampak botol dan gelas air mineral berterbangan karena di lempari oleh masa ke arah Bupati Solok
Aksi demo berlansung ricuh ini sempat terjadi aksi dorong dorongan ini tidak berlansung lama namun dapat kembali kondusif karena aksi Demo ini di jaga dan di kawal ketat oleh pihak kepolisian dan SATPOL PP.
Massa minta Bupati Solok Epyardi Asda menjelaskan terkait pemberhentian tersebut. “Pemberhentian wali nagari itu sesuai aturan yang berlaku. Bahkan wali nagari ini masih dalam penyelidikan Polres dan hasil audit dari Inspektorat terbukti ada penyelewengan atau penyalahgunaan uang bantuan untuk masyarakat. Dan ini bukan sekali tapi sudah berulang,” tutur Epyardi.
Dikatakannya, ia tidak mungkin membela wali nagari yang sudah terbukti menyalahgunakan uang rakyat. Karena akan menjadi kecemburuan bagi wali nagari lainnya. Meski begitu Epyardi mengungkapkan, warga yang mendukung wali nagari itu silakan saja membela, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaaan.
“Meski sudah ada yang dikembalikan tetapi proses hukum punya jalannya sendiri, maka itu biarkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang menentukan. Kalau nanti tidak korupsi maka saya akan kembalikan jabatannya. Agar pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai aturan yang ada maka diberhentikan sementara,”ucapnya.
Namun, saat Epyardi menyampaikan penjelasan, oknum anggota DPRD itu tidak terima wali nagari yang menyalahgunakan uang rakyat itu disebut korupsi dan maling. Bahkan oknum ini memprovokasi warga dengan melontarkan kata-kata kasar, caci maki kepada bupati dan pejabat yang hadir. Tak hanya itu oknum yang juga Caleg berlari hendak menyerang bupati. Melihat aksi brutal tersebut aparat mengamankan oknum memakai kopiah itu.
Forum Wali Nagari(Forwana) Kabupaten Solok dan Solok Super Team (SST) menyatakan sikap agar tetap memeriksa penyalahgunaan yang terjadi di Nagari Gantung Ciri.
“Kami wali nagari se-Kabupaten Solok dan Solok Super Team (SST) menyatakan sikap untuk tetap mendukung pemerintah untuk membersihkan korupsi di nagari-nagari. Dan mendukung pembangunan yang sudah berjalan selama ini,”ucap wali nagari tersebut bersama-sama.
Hasil audit dari Inspektorat ada temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berulang oleh Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha. Dalam laporannya, penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan sejak 2020. Bahkan sudah masuk ke ranah kepolisian.
Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut, didapati perbuatan berulang-ulang. “Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Diungkapkan Romi, penonaktifan wali nagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan. “Jadi, bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari,” ujarnya.
Dan pada 2021, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.
Sekaitan dengan itu, Polres Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit. Dalam laporan audit ditemukan penyalahgunaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000.
Adanya penyalahgunaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT. Pada 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahgunaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan.
Berdasarkan, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26,28,29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Dan setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.(Defrizal)