Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Mafia tanah melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal. Salah satu modus yang biasa dilakukan mafia tanah yaitu dengan memalsukan dokumen tanah resmi milik orang lain.
Mafia tanah merupakan kolaborasi antara oknum dengan penjahat dan menimbulkan banyak korban. “Namanya organize crime, tentu ada oknum dan juga ada penjahat, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum Kantor Hukum Sinar Pagi beralamat di Kota Depok, Senin (18/7).
Ditambahkan Bismar, sekitar beberapa minggu yang lalu Kantor Kami menerima Kuasa dari salah seorang Orang Tua yaitu Pak Raja Daut Simarmata yeng telah menguasai tanah seluas 12 ribu meter lebih tepat berada di Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama yang menurutnya sudah menggarap tanah tersebut lebih dari 12 Tahun, dasar Orang Tua tersebut menggarap tanah dimaksud yaitu ada Kuasa dari Pemilik Tanah Eigendom Pervonding.
Raja Daut Simarmata selaku pemberi Kuasa mengatakan, pada mula saat Saya menggarap tanah tersebut keadaan tanah seperti hutan dan dalam perjalanan hal itu dibersihkan atau dirapikan oleh Saya dan teman – teman, hingga saat ini, Senin (18/7) keberadaan tanah tersebut sudah bersih dan rata, selanjutnya Kami berusaha diatas tanah dimaksud misalnya menampung puing – puing sebab puing tersebut sekalian meratakan tanah yang masih bergelombang, lalu ada saudara Saya selaku Pengusaha rongsokan juga berusaha diatas tanah tersebut dan Saya juga menyuruh anak Saya buka warung Kopi diatas tanah tersebut.
Bermula sekitar awal masa Pandemi Covid 19 dimana Pak Raja Daut Simarmata jarang ke lokasi tanah yang digarapnya, lalu seseorang memasang plang papan nama diatas tanah tersebut dalam plang tidak menyebutkan bukti alas kepemilikan lalu mereka menggembok tanah tersebut, tentu karena banyaknya masyarakat yang ingin buang puing ke tanah tersebut maka massa sepertinya merusak gembok selanjutnya ke esokan harinya Saya, atas kejadian tersebut Saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa beberapa kali, tegas Pak Raja Daut Simarmata.
Ditegaskan oleh pak Raja Daut Simarmata, Saya tidak mengatakan bahwa tanah tersebut milik Saya sebab Saya hanya dapat kuasa menggarap dari pemilik Eigendom Peroinding, artinya siapapun yang merasa memiliki tanah tersebut dibuktikan dengan alas hak yang jelas secara hukum dan pengadilan meminta Saya untuk keluar dari tanah tersebut maka Saya harus angkat kaki dari atas tanah tersebut, artinya selama bukan pihak pengadilan yang menyuruh Saya untuk keluar dari tanah tersebut maka Saya tidak akan keluar tegas Pak Raja Daut Simarmata.
Perlu diketahui dalam perjalanan Saya menguasai tanah tersebut datang pak Syahrial atau bang Ucok yang mendapatkan Kuasa dari Pemilik SHM an Pak Alm Husein dan Kami saat ini bersama – sama mengarap tanah tersebut, lalu Tim Hukum Kami saat ini lagi menelusuri status surat eigendom pervonding dan SHM an Alm Husein, tegas Raja Daut Simarmata.
Bahwa Saya meminta izin dari Penasehat Hukum Kami agar Saya memasang papan Plang kantor Hukum diatas tanah yang Kami garap tersebut lalu PH Kami mengijinkannya, selanjutnya Plang Kami pasang tegas pak Raja Daut Simarmata, lalu Polisi mencopot Papan Plang tersebut lalu dibawa ke Polda Metro Jaya, kata PH Kami saat itu silahkan dicopot yang penting ada Surat Penyitaan nya tapi bukan penyitaan yang diberikan kepada saya tetapi dalam surat tersebut Saya yang menyerehkan papan Plang tersebut, ini aneh bin ajaib tegas Raja Daut Simarmata.
Selanjuitnya sekitar tanggal 15 Juli 2022 Polisi dari Polda Metro Jaya memasang plang Sita terhadap tanah yang Kami garap tersebut, dan Kami diharuskan mengosongkan tanah tersebut, hal ini ada apa ?, yang jelas selama tidak ada surat pengosongan dari Pengadilan maka Kami tidak akan meninggalkan lokasi tanah tersebut, tegas Pak Raja Daut Simarmata.
Ditambahkan Bismar Ginting,SH.,MH yang juga pengusaha beberapa media cetak nasional dan online tersebut, bahwa Kami berharap Polisi melakukan fungsi dan tugas nya sebagaimana aturan yang ada antara lain Penyelidikan, Penyidikan artinya terhadap Laporan Polisi yang dilakukan oleh masyarakat silahkan diproses apakah ada tindak pidananya, bila ada tindak pidana nya silahkan di Sidik, lalu bila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kata Jakasa Penunut Umum lengkap atau P21 maka silahkan limpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan, bila ada diluar hal tersebut maka menurut Kami diduga menyalahi prosedural, tegas Bismar.(Aditia)