Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Dilansir dari wilayah Jakarta Utara, tanah milik PAM JAYA ditelantarkan sudah bertahun-tahun sehingga dibuat parkir mobil, rumah, pos RT dan gudang perlengkapan.
Sekitar tahun 1970 an tanah PAM JAYA ini tepatnya di Jalan Swasembada Barat 8 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok dikelilingi oleh pagar besi lancip ujungnya seperti bambu runcing berwarna biru muda dengan ketinggian kurang lebih 3 meter, airnya yang bersih masih digunakan oleh masyarakat sekitar.
Pada tahun 1970 masih berdiri kincir air yang masih berfungsi dengan baik, ketinggiannya hingga mencapai kurang lebih 20 meter namun dengan seiring waktu berjalan kincir air tersebut dirubuhkan oleh pegawai PAM JAYA begitu saja sekitar tahun 1980.
Setelah kincir tersebut sudah tidak berdiri lagi, air pam tersebut masih terus digunakan oleh masyarakat setempat dan sempat dijual ke tukang dorong air gerobak tahun 1980an.
Pada tahun itulah berdiri bangunan rumah kayu yang tidak permanen ditempati oleh sepasang suami istri asal Pandeglang Banten yang telah lama meninggal dunia sekitar tahun 2000an, untuk menjaga air pam tersebut untuk mengambil setorannya dan disetorkan ke salah satu pengurus yang sudah meninggal dunia sekitar tahun 2021.
Konon ceritanya tanah milik PAM JAYA tersebut sebelum dibangun rumah tidak permanen, garasi mobil, pos RT dan gudang perlengkapan padahal dulu masih digunakan oleh warga setempat untuk kegiatan olah raga, pertemuan warga, acara agustusan dan lain-lain karena masih terlihat bersih, lapangan luas dipagar keliling.
Namun setelah dibangun rumah, garasi, pos RT serta gudang perlengkapan, lapangan tanah milik PAM JAYA yang dulu bersih dan indah tapi sudah menjadi terbengkalai, kusam dan berantakan karena besi-besi pagar tersebut sudah hampir hilang semuanya dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pemandangan yang dulu indah, sarana untuk bermain anak-anak di pagi dan sore hari, bahkan malamnya untuk kegiatan olah raga bulu tangkis, tenis meja, sepak bola dan lain-lain namun sekarang sudah digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.
Saat wartawan menyambangi seorang warga yang sudah 50 tahun tinggal di wilayah tersebut, sangat kecewa sekali dengan pengurus RT yang kurang tegas dan tidak menindak lanjuti tanah milik PAM JAYA tersebut yang telah digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi yang jelas-jelas sudah melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
Harapan terbesar warga setempat khususnya warga Rt 002 Rw 013 Kelurahan Kebon Bawang, lahan milik PAM JAYA dikembalikan seperti dulu lagi dan dapat dipergunakan untuk keperluan warga setempat bukan untuk kepentingan pribadi agar terlihat bersih dan tertata kembali.(Budi)