Rohil | mediasinarpagigroup.com – Tawar -tawarkan kompor dan tabung gas LPG 3 Kg diduga hasil curiannya, seorang pria di tangkap Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil.Jumat 2/9/ 2022 Pukul 13.00 WIB.
Pria bernama Mardianto alias Mindrianto alias Mindrik (29 Thn) pekerjaan buruhgudang ikan alamat di Jln Bhakti Gg. Keling Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap atas aksinya melakukan pencurian di rumah Hairy ( 52 Thn,) seorang Nelayan, yang beralamat di Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Selasa 30/8/2022 Pukul 04.00 WIB, Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan Jajarannya di Polsek Panipahan. Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat) di Wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
“Pelapor menceritakan bahwa,” Pada saat Itu saya baru pulang kerumah dari sembahyang di Vihara pekong merah. Dan setelah sampai di dalam rmah saya, saya terkejut karena melihat papan lantai rumah saya terbuka sebanyak 3 keping dan rusak yang diduga dicongkel dengan alat. Dimana saya melihat 1 buah kompor gas dan tabung gas elpiji 3 kg serta portabel sepeaker merk Yamada warna hitam tidak ada lagi.
Lalu saya lihat tas bahu warna hitam beserta baju dan uang ringgit sebanyak 5 ringgit dan uang Tiongkok sebanyak 100 Yuan dan selembar uang kertas sebanyak Rp 75 ribu. KTP, surat vaksin 1,2 dan 3, juga ada batu cincin saya sebanyak 3 buah ikut hilang. Setelah Itu lalu saya melakukan pencarian tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan merasa dirugikan sebanyak Rp. 5.000.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,” Ungkap AKP Juliandi.
“Sehubungan dengan kejadian yang dilaporkan pelapor tersebut Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung,untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian ia mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Mindrik, yang menawarkan barang-barang di daerah Jalan Bersama Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas,Lalu Ps.Kanit Reskrim bersama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan yang diduga pelaku.
Setelah keberadaannya diketahui Ps.Kanit Reskrim beserta tim opsnal berhasil mengamankan diduga pelaku, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil curian yang dilakukannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 unit kompor gas dua tungku Merk Rinnai warna Stainless dan hitam lengkap dengan selang regulatornya, 1 unit tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau. Telah dilakukan tes urine tersangka ini dan hasilnya adalah positif mengandung methampetamin dan amphetamine. Pelaku ini di sangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 K.U.H.Pidana,” imbuhnya.(Lingga)