Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
“Pengamanan ke empat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Haryanto dalam jumpa pers, Senin (20/01/2023).
“Ada empat warga negara asing yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, keempat warga negara asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen ketika dipinta oleh petugas bahkan dua orang pelaku sudah pernah di deportasi,” jelas Tejo.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui keempat WNA yang diamankan oleh petugas Kanim Tangerang tersebut adalah warga negara Kenya.
Atas pengamanan itu, dua orang dari empat WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undan-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi disertai Penangkalan.
Dalam kesempatan ini, Tejo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat” Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran”.
“Tindaklanjut dari Tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat wilayah Tangerang Raya, agar prinsip Keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yaitu Prosperity Approach dan security Approach hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI yang diberikan izin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan diseluruh Wilayah Republik Indonesia,” tutur Tejo.(Humas/Hotman Saragih).