Jakarta,mediasinarpagigroup.com – Senin 06 Desember 2021 pukul 13:00 – 16:30 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa SONNY WIDJAJA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa SONNY WIDJAJA sebagai berikut :
- Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
- pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000,00 (enam puluh empat milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun, hal tersebut disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)