Bandung | mediasinarpagigroup.com – Majelis Hakim memutuskan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa ST terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP dan vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Putusan hakim dengan mempertimbangkan kerugian finansial yang dialami PT Subron dan PT Nizen.
Setelah vonis dibacakan terdakwa ST akan memikirkan langkah hukum berikutnya. Sambil menenangkan anaknya yang menangis diruang sidang ST mengungkapkan masih ada Banding dan Kasasi. Anak terdakwa ST memberi semangat kepada papinya supaya tetap tegar atas vonis hakim dan spontan berteriak tenang PAPI diatas DUIT masih ada TUHAN teriaknya.
Terdakwa ST merasa tidak puas dengan putusan Hakim setelah 3 hari putusan vonis terdakwa ST melalui kuasa hukumnya Sumihar Lukman S. Simamora SH, MH mengajukan banding demi alasan Keadilan, karena ia merasa dirinya tidak sepatutnya di vonis bersalah sepenuhnya. terdakwa ST terkejut membaca berita disalah satu media online mengatakan bahwa rumahnya sudah laku terjual, mengapa tanpa bukti yang jelas dia seenaknya menulis berita hoax ucap terdakwa ST. Fakta yang sebenarnya aset yang dimilikinya berupa rumah masih dalam proses jaminan di Bank ucapnya.
Pembelaan yang dilakukan terdakwa ST padahal sudah beberapa kali melakukan pembayaran melalui via transfer kepada FEDDY diduga diabaikan, tapi saksi dari PT Nizen dan PT Subron seperti saksi Aprilliyanti yang tidak ada dalam grub Nizen bisa didengarkan kesaksiannya dan Driver Samet Priyadi berbohong kirim ke SCP pakai mobil perusahaan pada kenyatannya pakai mobil Fuso sewa juga didengarkan padahal ada percakapan nya di WA grup kenapa juga didengarkan pengakuannya yang jelas berbohong.
Kesaksian saksi ahli Pidana dan kesaksian ahli Perdata yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah sangat jelas mengatakan keterlambatan melakukan pembayaran adalah Wanprestasi masuk dalam kasus perdata juga hanya didengarkan saja seolah-olah tidak di tanggapi atau diabaikan saja.
Penasehat hukum Sumihar Lukman S. Simamora SH, MH mengatakan terdakwa ST akan melakukan upaya banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung Jawa Barat. Kami akan melakukan pembelaan hukum bagi terdakwa ST. Sumihar menilai terdakwa tidak sepenuhnya bersalah ujarnya dalam keterangan kepada awak media di jakarta. Semoga di tingkat Banding nanti terdakwa mendapat Keadilan dalam perkara ini ucapnya. (Hotman Saragih)