Tangsel | mediasinarpagigroup.com – Adanya Isu pungutan proses BPHTB untuk PPAT di kantor Kecamatan Pamulang, menurut Camatnya, H.Mukroni itu tidak ada ketentuannya. Dia menyangkal dan tidak membenarkan adanya pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pengurusan akte jual-beli tanah.
Kecamatan Pamulang tidak pernah meminta uang BPHTB karena sampai dengan saat ini tidak ada ketentuan biaya tersebut.
Namun dia berjanji untuk turun lakukan pengecekan kebawah kepada petugas terkait. Tentunya camat akan melakukan tindakan, mengingat memang tidak ada aturannya seperti itu.
Seperti diketahui berkembang kabar seperti itu. Namun mungkin saja ulah oknum bawahan yang berbuat diluar sepengetahuan camatnya. H.Mukroni berjanji akan menindak bawahannya yang lakukan pungutan. (Odjie)