Paluta | mediasinarpagigroup.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali dilaksanakan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (21/02/2024).
Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali dilaksanakan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 0015/PP.01.02/K.SU-17/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara Tanggal 14 Februari 2024, telah terjadi pelanggaran administratif Pemilu di TPS 01 Desa Pijorkoling yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPPS di TPS 01 Desa Pijorkoling dimana ketua dan anggota KPPS di TPS 01 Desa Pijorkoling melakukan pencoblosan lebih dari satu kali yang bertentangan dengan azas-azas Pemilihan Umum yang jujur dan adil.
Panwaslu Kecamatan Padang Bolak Tenggara telah menemukan fakta dan memutuskan ketua dan anggota KPPS di TPS 01 desa Pijorkoling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencoblosan sisa surat suara berjumlah 30 surat suara di TPS 01 desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara, kabupaten Padang Lawas Utara. (Sarwedi Siregar)