Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Seorang pria 20 tahun berinisial IW warga Dusun Upang Upang Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus atas persangkaan pencurian handphone dan senapan angin.
Dari tangan tersangka yang berprofesi tani itu juga turut diamankan handphone Oppo A3S warna hitam dan jam tangan merk seiko warna putih milik korbanya Said (56) warga Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus, AKP Oktafia Siagian, S.H mengatakan, tersangka ditangkap atas bantun warga yang mendapati tersangka menguasai barang milik korban yakni handphone dan jam tangan.
Berdasarkan barang bukti handphone dan jam tangan tersebut, pelaku mengakui bahwa merupakan hasil curian dan korban juga mengenalinya sehingga menginformasikannya ke Polsubsektor Kelumbayan Polsek Limau.
“Tersangka dilakukan penangkapan pada Minggu tanggal 09 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendapatkan informaai bahwa ada pelaku pencurian yg diamankan masyarakat,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 14 April 2023.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar jam 08.00 WIB bermula korban baru selesai gotong royong memperbaiki jalan ke kebun dan kembali ke gubuknya di Umbul Banjar Pekon Unggak Kelumbayan Barat.
Sesampainya korban di gubuk kebun, ia melihat kondisi pakaian yanga ada dalam gubuk sudah berantakan dankarena curiga ia mengecek di sekeliling dan mendapati bahwa sebuah senapan angin, jam tangan seiko dan sebilah golok telah hilang.
Lalu korban juga mendatangi gubuk kedua yang ada diladang korban berjarak 500 meter dari gubuk pertama, korban tidak lagi mendapati hanphone Oppo A5S warna hitam miliknya uga sudah hilang.
Selanjurnya korban menanyakan kepada saksi tetangga kebunnya dan tetangganya mengatakan bahwa melihat IW membawa senapan angin mirip dengan milik korban sehingga korban dan keluarganya melakukan pecarian terhadap IW.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, sehingga korban melapor ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap beberapa hari usai beraksi tepatnya pada Minggu tanggal 09 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika pelaku diamankan oleh saksi Sadmad karena pelaku diketahui mengusai barang korban berupa handphone dan jam tangan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di gubuk korban, namun sebagian barang milik korban telah dijual,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)