Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggelar Rapat Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Kota Tangerang yang bertempat di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Rabu (22/6)
Operasi Gabungan adalah Operasi yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing. Mewakili Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Divisi Keimigrasian, Ujo Sujoto, turut hadir dalam acara ini beserta instansi-instansi pemerintah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Kota Tangerang seperti Badan Intelijen Negara, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Dandim Militer 0506, Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Tangerang, serta instansi/lembaga terkait lainnya.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Toto Suryanto, membuka rapat dengan laporan terkait keberadaan orang asing di wilayah Kota Tangerang.
Dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Operasi Gabungan Kota Tangerang Tahun 2022.
Toto Suryanto menyebutkan pada tahun 2022 terdapat total 4.327 orang asing yang terdapat di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Yang terdiri atas 2.089 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 2.188 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas dan 50 orang pemegang Izin Tinggal Tetap yang rata-rata berwarganegara China, Korea Selatan, Filipina, India dan Amerika Serikat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto dalam sambutannya mengatakan “Bahwa dengan banyaknya faktor penyebab datangnya orang asing ke Indonesia, tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga dampak negatif sehingga di harapkan tidak adanya tumpangan kepentingan. Oleh karena itu dengan adanya operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas di antara instansi terkait.(Humas/Hotman Saragih)