Serang Kota | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
SMK Negeri 5 Kota Serang, Banten, yang berada di Jl. Raya Taktakan Desa Cilowong Km.07 Kec.Taktakan, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Amin Jasuta, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1521, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.216.800.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.216.800.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMK Negeri 5 Kota Serang ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 32.500.000, – pengembangan perpustakaanRp 22.921.432, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 52.798.200, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 93.260.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 159.242.200, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.000.000, – langganan daya dan jasaRp 84.240.757, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 612.276.600, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 50.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 90.500.000, – Total Dana terserap Rp 1.203.739.189
Berikutnya laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 berdasarkan data yang disampikan oleh Kepala SMK Negeri 5 Kota Serang ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.850.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 6.600.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 55.716.000, – langganan daya dan jasaRp 51.404.373, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 120.639.600, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 21.000.000, – Total Dana terserap Rp 269.709.973
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMK Negeri 5 Kota Serang ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Paruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten , dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.214 juta Lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.732 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 155.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Dipihak lain, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 5 Kota Serang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMKN 5 Kota Serang menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 Rp 703.200.000, lalu tahap 2 sekolah menerimanya tanggal 02 Juni 2022 Rp 937.600.000, berikutnya tahap 3 sekolah menerima dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar tanggal 14 Oktober 2022 Rp 703.200.000, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami diduga kuat Kepsek dalam membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian diduga memanipulasi dan atau merekayasa nya sehingga kuat dugaan merugikan keuangan Negara tentu tindakan tersebut perbuatan melawan hukum, untuk itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMKN 5 Kota Serang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 5 Kota Serang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Satpam.(Aditia/Bosner/Tim)