Cileungsi | mediasinarpagigroup.com – Tidak ada kapok-kapok nya, Dugaan pungutan Liar semakin merajalela dan marak akhir-akhir ini yang dilakukan oleh oknum-oknum di sekolah negeri yang membuat banyak orangtua semakin resah, susah dan terbebani.
Kali ini terjadi lagi di SDN Nyalindung, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, yang merupakan Program Sekolah Penggerak (PSP),Kepsek nya adalah Tintin, yang jumlah murid nya 1.000 lebih, dimana pastinya Dana BOS nya pun cukup besar, selain dana BOS, sebagai Program Sekolah Penggerak selain Dana BOS Reguler ada juga Dana tambahan operasional yang jumlahnya tidak sedikit.
Bahkan Tintin sebagai Kepsek SDN Nyalindung (Program Sekolah Penggerak) juga merangkap sebagai Plt Kepsek SDN Rawailat yang murid nya juga lebih dari 1.000 siswa.
Berikut petikan narasi pungutan yang ada di group orangtua murid SDN Nyalindung (Kepsek : Tintin), tanpa ada huruf dan kalimat yang dirubah:
Assalamualaikum, Berikut notulen hasil rapat project kelas impian kmrn.Kelas akan d hias dan d lengkapi dengan tema Bhineka Tunggal Ika.
Bu Miti menanyakan k anak” apa yg d butuhkan utk kenyamanan belajar anak” d kelas, anak” menginginkan suasana kelas yg tdk panas. Sebubungan akan hal tersebut hasil rembukan dari rapat orang tua (perwakilan klas 1b, 2c, dan 5b) menyetujui utk pembelian 2 unit Ac 1pk.
Adapun kelengkapan lain yg d perlukan: – alat ukur tinggi badan, – gambar lambang negara, – photo presiden dan wakil , – gambar peta Indonesia, – hiasa dinding, – timbangan, – alat” kebersihan, – rak serbaguna, – pengecatan ulang dinding kelas, – dsb. Pihak sekolah memberikan subsidi utk projek ini sebesar Rp. 1.500.000,- (utk group kita/3 kls masing @500rb)., Karena anggaran yg d butuhkan lumayan besar, perwakilan walmur kmrn sdh menghitung anggaran tambahan yg d butuhkan agar project kelas impian ini bs terlaksana. Hasil Rapat memutuskan persiswa d minta bantuannya sebesar RP. 70.000,-.(tujuh puluh ribu). Pembayaran utk project ini bs d serahkan ke pic perkelas yg d tunjuk. Utk kelas 2c pengumpulan dana projeck silahkan ke mama Rafif ya mams 🙏colek @+62 889-0500-3060 : semangatt y bu 💪. Batas akhir pengumpulan dana smp dengan akhir Oktober. Tp para walmur sdh bisa utk mencicil (misal byr 20rb dulu) d mulai senin depan y mams, agar projek ini bs d mulai utk d laksanakan. Bagi walmur yg memiliki 2 org anak yg bersekolah d Nyalindung menerima potongan 10rb .. jd uang bantuannya sebesar Rp. 60.000,-. Semoga kita semua d berikan kebesaran hati dlm keikhlasannya memberikan bantuannya bagi projeck ini, yg tentunya bertujuan utk kenyamanan kegiatan belajar anak” kita d sekolah. Semoga Tuhan memberikan kita semua kemudahan dan kemurahan rejeki .. sehingga projeck ini bisa terealisasi sesuai dengan harapan kita semua. Terima kasih, Wassalam.
Salah satu Orangtua Siswa yang mengaku sebagai Bendahara Kelas 1B, 2C dan Kelas 5 B saat diwawancara awak media, Kamis(22/09/2022), mengakui bahwa dalam rapat 3 kelas(Kelas 1,2 dan kelas 5), membutuhkan 2 unit AC seharga -+ 8 juta rupiah dan perihal pungutan ini diketahui Kepala Sekolah SDN Nyalindung, desa mampir, kecamatan cileungsi, Tintin.
” Biaya AC, perlu 2 AC, 1 AC nya perkiraan harganya 4 Juta per unit dan kita kemarin raoat itu 3 kelas ya, kelas 1,2 dan 5, dan diketahui kepsek Bu.Tintin” ucap nya.
Saat ditanya kenapa kok ada orangtua yang gak tau dan gak diundang? dijawab hanya perwakilan saja.
” Yang diundang cuma perwakilan saja, yang hadir saya, mama sofie dan 10 atau 12 orang ortu lainnya, jadi itu kan yang hadir kemarin itu, jadi perwakilan yang acara project itu” jawab nya.
” Iya Kepsek tau, komite hadir, komite mama sofie, tadi sudah di share di group orangtua, bisa dilihat lagi, bu.tintin tau itu pak, jadi untuk pengumpulan uangnya gak ada kuitansi, hanya ada catatan dari saya saja sebagai bendahara, saya kan bendahara kelas 1B, 2C, 5B, saya emang bendaharanya, suruh saja ibu nya(ortu murid) hubungi saya” dambung nya.
” Rapatnya kemarin, hari Rabu(22/09/2022), pastinya kepsek, bu. tintin mengetahui, 1 AC perkiraan harga 4 juta terima beres, butuh 2 unit jadi 8 juta, total 3 kelas jumlah murid 146 siswa dan senin uangnya mulai dikumpulkan 70.000 per murid(146×70.000=….????), sampai akhir oktober 2022″ pungkasnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, jadi kalau ditentukan nilai dan jangka waktu nya jelas-jelas itu Pungutan, bukan sumbangan, dan jelas-jelas menyalahi aturan karena kategorinya masuk ke Pungutan Liar yang tidak ada payung hukumnya.
Pungutan sebesar 70.000 per orangtua murid yang dilakukan para oknum di SDN Nyalindung, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, jelas-jelas merupakan Pungutan Liar, karena ditentukan Nilai Nominal dan waktu nya.
Dengan adanya pungutan di SDN Nyalindung, yang mana merupakan Program Sekolah Penggerak(PSP) yang seharusnya bersih dari berbagai pungutan dimana sekolah PSP ada tambahan Anggaran yang cukup besar untuk operasional diluar Dana BOS dengan jumlah murid 1.000 lebih, dan dikemanakan Dana BOS nya? Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Juanda Dimansyah harus segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan memberi sanksi berat, khususnya kepada Oknum Kepsek yang mana mengetahui terjadinya pungutan yang nominal nya ditentukan dan waktu nya ditentukan, karena sudah merupakan Pungutan Liar(Pungli), karena tidak ada dasar hukum nya.(Marlon, S. E.).