Rohil, mediasinarpagigroup.com – Tidak terima dituduh telah melakukan pencurian berondolan buah sawit 60 Kg, 3 orang warga Rohil berinisial M ( 48 ) JAS (26 tahun),dan DP (25 tahun) melaporkan kasus ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
Didampingi Tim Penasehat Hukum Muslim, S.H., M.H., CPLC. Yusri Dachlan, S.H. Erwanto, S.H. Kamis Petang 3 Maret 2022. Pukul 19.00 WIB. melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Rohil.
Menurut Muslim Kliennya dituduh tanpa bukti yang tidak akurat , Saya dan kawan-kawan selaku tim penasehat hukum dari saudara M , JAS, dan DP , mendampingi pelapor Musri melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Rohil.
Sementara itu menurut keterangan si korban inisial M, JAS, dan DP, kami dituduh mencuri berondolan buah Sawit di kebun milik si A, ditaksir lebih kurang 60 kg , padahal berondolan buah Sawit yang kami kutip itu bukan dari kebun milik si A. ucap M,Jas,DP.
Selasa 01 Maret 2022 Musri, Istrinya dan kawan-kawanya pulang mengutip berondolan perkebunan H. Somad yang sudah disuruh oleh penanggung jawab kebun H. Somad karena biar bersih kebun tersebut.
Dan mau pulang pukul 19.00 WIB. masih di wilayah perkebunan H. Somad di stop oleh pihak perkebunan sebelah dituduh mencuri padahal jarak perkebunan mereka ke perkebunan H. Somad sekitar 1 KM bukan di wilayah perkebunan mereka terus dibawa ke kantor perkebunan inisial A, Manager perkebunan tersebut menahan 3 unit motor mereka dan disuruh bayar denda Rp 3 juta karena tak punya uang.
“Malam Selasa pukul 20.00 WIB. Musri, Istrinya dan kawan-kawannya disuruh pulang berjalan kaki dari perkebunan kerumahnya berjarak lebih kurang 10 KM.Untuk itu lah kami melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Rohil agar ditindak lanjuti,”
“Alhamdulillah sampai di Sat Reskrim Unit 1 laporan kami langsung ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Pidum Unit 1 IPTU Ryan Eka Setiawan, S.Trk. dan penyidik pembantu.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi pada kamis malam, Kanit Reskrim beserta anggota turun langsung menuju TKP bersama Pelapor Musri yang tepatnya di daerah wilayah kebun milik Haji Somad untuk pemeriksaan TKP dan dokumentasi.
“Kanit Reskrim dan anggota beserta pelapor kembali ke Sat Reskrim Unit 1 untuk dimintai keterangan setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi. Selesai pemeriksaan Kamis malam pukul 23.35 WIB. Laporan diterima dengan Nomor STPL Nomor: STTLP / 30 / III / 2022 / SPKT / POLRES ROHIL / POLRA RIAU.
Manager perkebunan patut diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum di duga melakukan tindak pidana Pasal 368 KUHPIDANA.
“Kami dari Pendamping Hukum Pelapor saudara Musri segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Rokan Hilir melalui Kanit Reskrim Unit 1 Pidum IPTU Ryan Eka Setiawan, S.Trk. dan Penyidik Pembantu., Hukum, Kebenaran Dan Keadilan Wajib ditegakkan pungkas Muslim.(Abdul Lingga)