Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Hati – hati membeli tanah jangan sampai kita membeli tanah namun suratnya tidak sesuai dengan posisi atau letaknya ungkap mba ” Lina ” yang dirinya sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya Yusrizal, SH atau disebut sebagai pihak Penggugat. Sedangkan pihak Tergugat 1 Aryani, Notaris Tergugat 2, pihak BPN disebut sebagai pihak Tergugat 3
Menurut keterangan saksi Lina perkara ini bisa sampai kemeja hijau karena tidak terima tanah dari kakaknya atas nama Tjong Junne Chandra diserobot oleh saksi Aryani surat tanah tidak sesuai dengan letak atau posisinya atau tidak tumpang tindih. Tanah tersebut terletak di Jl.Perdana Petukangan Jakarta Selatan dengan luas kurang lebih 600 m2 dengan SHM 3215 dari dasar girik 2010.
Sidang gugatan Perdata tersebut diketuai oleh Majelis Hakim H.Bowono Efendi.SH.,MH ,Dewa Made Budi ,W,SH.,MH ,Agus Cahyo Mahendra,SH.,MH masing masing sebagai anggota dan Panitra Pengganti Yunita Eliyana ,SH .Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali tanggal 28 Pebruari 2023. setiap hari Selasa sekali seminggu, ujar Lina.(Dismena).